CEK Kamu Penerima Subsidi Gaji Tahun 2022 di Sini, Khusus Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta & Peserta BPJS
Kabar baik untuk buruh penerima upah yang bakal mendapat subsidi gaji 2022. Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bansos dari pemerintah
5. Masukkan tanggal lahir
6. Kemudian, klik I'm Not A Robot
7. Klik Lanjutkan
8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Naun, jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi "Mohon maaf, data tidak ditemukan".
Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun
Baca juga: Kabar Baik untuk Buruh, Cek Syarat dan Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Rekening Kolektif
Baca juga: Komisi VIII DPR RI Serahkan Dana Bansos dan BLT Minyak Goreng di Batam
3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia
4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal
5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu
6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening