PEMBOBOL MESIN ATM DITANGKAP
Peran 3 Tersangka Pembobol ATM Tembesi Batam Bawa Kabur Rp 400 Juta
Kapolresta Barelang mengungkap peran 3 tersangka pembobol mesin ATM Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi mengungkap peran tiga tersangka pembobolan ATM di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dua dari tiga tersangka, yakni S alias Bw dan Ane sebelumnya beraksi pada Senin (2/5) sekira pukul 01.38 WIB.
Sementara satu pelaku lain berinsial G masih dalam pengejaran polisi.
Polisi menangkap keduanya pada lokasi berbeda.
Anggota Polresta Barelang menangkap dua tersangka pada Selasa (17/5/2022), setelah mendapat laporan Minggu (15/5).
Dalam konferensi pers yang dipimpin, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkap peran 3 tersangka.
Baca juga: Syarat Masuk Singapura dari Batam Kepri, Siapkan Dokumen Ini untuk Kemudahan Transportasi
Baca juga: Polresta Barelang Sampai Polda Kepri Beri Atensi Kasus Skimming Bank Riau Kepri
Tersangka S alias Bw bertugas sebagai eksekusi atau pembobol ATM sekaligus sebagai otak dalam peristiwa itu.
Sementara tersangka Ane bertugas untuk menggambarkan atau mengamati situasi diluar ATM salah satu bank BUMN itu.
Adapun tersangka G yang saat ini masih buron bertugas sebagai driver mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk operasional.
Kini mobil itu disita serta dijadikan barang bukti oleh polisi.
Nugroho menjelaskan, mereka lebih dulu mengamati situasi sebelum membobol ATM.
"Mereka berhasil mengambil empat cartridge atau kaset tempat penyimpanan uang menggunakan menggunakan linggis dan obeng," ujar Nugroho.
Baca juga: DERETAN Target Jelang Mudik Lebaran Hasil Rapat Polresta Barelang Rapat dan Forkopimda Batam
Baca juga: Batam Jadi Lokasi Sembunyi Kangguru, Pembobol Butik Bermodal Linggis Kena Dor Polisi
Empat cartridge atau kaset itu masing-masing berisi uang Rp 100 juta.
Dari Rp 400 juta tersebut masing-masing mendapatkan Rp 120 juta.
Sementara sisa dari pembagian tersebut masih dibawa kabur oleh tersangka G.