INFO PENERBANGAN
Tanpa Tes PCR-Antigen, Cek Aturan Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group, Garuda, Citilink Per Mei 2022
Maskapai penerbangan Lion Air Group, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia menyampaikan aturan penerbangan terbaru untuk calon penumpangnya.
TRIBUNBATAM.id - Maskapai penerbangan Lion Air Group, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia menyampaikan aturan penerbangan terbaru untuk calon penumpangnya.
Salah satu poinnya adalah tidak ada lagi kewajiban menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik itu melalui PCR maupun tes Antigen.
Aturan ini dikecualikan bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap (dosis dua) dan booster.
Sedangkan yang baru mendapat vaksin dosis pertama masih wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Dilansir dari situs maskapai masing-masing, di bawah ini adalah aturan naik pesawat terbaru Mei 2022 dengan maskapai Lion Air Group, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia:
Syarat Penerbangan Lion Air Group
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Syarat Masuk Singapura dari Batam Kepri, Siapkan Dokumen Ini untuk Kemudahan Transportasi
Baca juga: Padahal Minyaknya dari Indonesia, Kenapa RI Impor BBM dari Singapura?
4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Syarat Penerbangan Garuda Indonesia
1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19
2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat
3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga
4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Lagi PCR-Antigen
Baca juga: Jokowi Cabut Aturan Tes PCR-Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin 2
Sebagai catatan, surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.
Selain itu, penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Syarat Penerbangan Citilink Indonesia
1. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.
2. Penumpang yang melakukan vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin diwajibkan melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan
Baca juga: INFO Aturan Perjalanan Pesawat Udara, Kapal Laut, Transportasi Darat Sesuai Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Informasi Terbaru Syarat Naik Pesawat Bebas Tes PCR-Antigen Sesuai SE Kemenhub dan SE Satgas
4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
7. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
