JAWABAN Gubernur Kepri Terkait Polemik Kasasi UMP 2021 yang Dituntut Buruh Batam

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menanggapi aksi damai yang dilakukan buruh di Taman Aspirasi, Batam Center sejak 30 Desember 2021 lalu.

ISTIMEWA
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menanggapi aksi damai yang dilakukan buruh di Taman Aspirasi, Batam Center sejak 30 Desember 2021 lalu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Buruh di Kota Batam harus menghormati proses hukum mengenai kasasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, yang saat ini tengah berproses hukum di Mahkamah Agung (MA). 

Demikian dikatakan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad saat menanggapi aksi damai yang dilakukan buruh di Taman Aspirasi, Batam Center sejak tanggal 30 Desember lalu hingga saat ini.

"Kita minta rekan-rekan buruh untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di MA saat ini. Kita tahu bahwa tuntutan mereka saat ini tengah dalam proses kasasi," ujar Ansar saat berada di Batam Center, Kamis (13/1/2022).

Diakuinya sudah dua kali disampaikan langsung ke perwakilan Aliansi Buruh, yang telah melakukan pertemuan dengan dirinya.

Menurutnya, angka UMK 2022 yang dituntut oleh pihak buruh Batam saat ini, sudah sesuai dengan hasil perhitungan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 36. 

Selain itu, angka yang telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi, juga diterangkannya berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Apa yang saya tandatangani, adalah angka yang disetujui dan diajukan langsung oleh Pemko Batam," kata Ansar.

Selain itu, desakan buruh yang meminta Gubernur untuk melakukan perubahan angka UMK Batam saat ini, diakuinya melanggar Undang-Undang.

"Ada aturannya, Pemerintah Daerah dilarang untuk merubah sendiri angka tersebut. Ada hukumannya. Saat ini yang bisa dilakukan adalah menunggu hasil putusan MA. Setelah keluar, hal itu akan diteruskan ke seluruh perusahaan untuk segera dilaksanakan," paparnya.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Batam Tinggal Dua Orang dari Kecamatan Nongsa

Baca juga: Ikut Nikmati Hasil Korupsi Mantan Kepala Sekolah, Sejumlah Guru SMAN 1 Batam Kembalikan Rp 119 Juta

Besok Buruh Bakal Demo

Sejumlah serikat pekerja akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada 14 Januari 2022 mendatang.

Aksi ini akan menurunkan jumlah massa yang lebih besar. Adapun tujuannya, yakni, kantor Graha Kepri, Pemko Batam, DPRD kota Batam dan Dompak. 

"Kita kembali turun ke jalan tanggal 14 Januari 2022," ujar Perwakilan FSPMI mewakili Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kota Batam, Ramon, Selasa (4/12/2022).

Dalam aksinya, pihaknya tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Yakni pakai wajib masker dan jaga jarak.

Semua buruh akan start melalui Taman Aspirasi Batam Center.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved