NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Tak Perlu Pusing Lagi Bayar Pajak
Mulai tahun depan atau 2023, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Berlaku mulai tahun 2023
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP bakal berlaku penuh mulai tahun 2023.
Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.
NIK digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo beberapa waktu lalu.
4. Semua orang jadi bayar pajak?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.
Bendahara ini menyebut, ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta.
Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya. Mereka masih kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lalu, jika wajib pajak memiliki istri atau yang bekerja kemudian penghasilan digabungkan dengan suami, maka PTKP ditambah Rp 54 juta/tahun.
Berikut ini Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur dalam UU.
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh final 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif PPh final 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif PPh final 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif PPh final 30 persen.