NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Tak Perlu Pusing Lagi Bayar Pajak

Mulai tahun depan atau 2023, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

()
Ilustrasi NPWP 

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh final 35 persen.

"Rakyat masih diberikan azas keadilan. Kalau enggak punya income, enggak bayar pajak. Kalau punya income di bawah PTKP Rp 54 juta, kalau punya istri, anak, ditambah dengan tunjangan kepada mereka plus tunjangan jabatan, Anda tidak membayar pajak sampai pada level PTKP itu," jelas Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved