KASUS SKIMMING ATM BANK RIAU KEPRI
Pelaku Skimming ATM Bank Riau Kepri Kuras Uang Nasabah dari Bali, Begini Modusnya
Modus pelaku kejahatan Cyber Skimming ATM Bank Riau Kepri di Batam yang dilakukan Viktor WNA Bulgaria akhirnya diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Kendati demikian, kasus ini masih terus didalami penyidik Ditkrimsus Polda Kepri.
Kuras Rp 800 Juta Milik Nasabah
Sebelumnya diberitakan, 3 pelaku kejahatan skimming ATM akhirnya dihadirkan dalam ekspose kasus skimming nasabah bank Bank Riau Kepri di Rupatama Mapolda Kepri, Selasa (24/5/2022) siang.
Tiga tersangka tersebut masing-masing, satu WNA asal Bulgaria bernama Viktor dan dua WNI warga Batam yakni Claudia serta JP.
Ketiganya dihadirkan dengan kondisi tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan.
Dua tersangka, CLD dan JP hanya bisa menundukkan kepala.
Berbeda dengan Viktor yang terlihat seperti tak bersalah dan justru tampak santai menatap para pengunjung.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt pada saat konferensi pers mengatakan bahwa CLD merupakan kekasih VT dan sudah menjalani hubungan selama dua tahun terakhir.
Sedangkan JP merupakan rekan CLD di Kota Batam.
"VT dan CC ini berpacaran sudah selama dua tahun," ujar Harry, Selasa (24/5/2022).
Dijelaskannya bahwa CLD dan JP ini berperan dalam membantu VT melancarkan aksinya saat melakukan proses skimming ATM Bank Riau Kepri di beberapa tempat, yakni Tiban Centre, Nagoya dan kawasan Sekupang.
"Dari hasil skimming tersebut, ketiga tersangka ini berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 800 juta," ujarnya.
Ketiga pelaku tersebut, lanjut Harry, berhasil ditangkap pada Sabtu (21/5/2022) lalu di Bali dan Lombok dan saat ini telah berada di Mapolda Kepri.
Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 700 juta dan atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan podana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)