SMKN 1 Batam Jalankan Pola Pengelolaan Keuangan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
SMKN 1 Batam menjalankan pola pengelolaan keuangan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1354 tahun 2021.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) harus bisa mandiri dan mengembangkan sekolah sesuai dengan perkembangan jaman, baik dari segi pendidikan terutama dari segi fasilitas penunjang dalam pembelajaran.
Sesuai dengan slogan SMK Hebat, SMK bisa, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, terus berusaha agar SMK yang ada di Kepri, bisa berjalan dan bisa maju sesuai dengan slogan yang selalu digaungkan saat ini.
Atas dasar tersebut di atas Ansar Ahmad mengeluarkan surat keputusan menetapkan lima Sekolah di Kepri, menjalankan pola pengelolaan keuangan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Salah satu dari lima sekolah Kejuruan yang ditetapkan sebagai BLUD adalah SMKN 1 Kota Batam, Provinsi Kepri, berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1354 Tahun 2021, keputusan tersebut ditanda tangani pada 26 November 2021.
Reformasi keuangan negara yang telah dimulai dari tahun 2003 mengamanatkan pergeseran sistem pengganggaran dari pendekatan tradisional menjadi penganggaran dengan pendekatan yang berbasis kinerja.
Hal ini bertujuan agar penggunaan dana pemerintah berorientasi pada output bahkan memungkinkan sampai outcome.
Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah membuat trobosan dengan mewirausahakan pemerintah (enterprising the government) sebagai transformasi paradigma baru untuk mendorong peningkatan pelayanan oleh pemerintah.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Batam, Lea Lindrajaya, mengatakan dengan penetapan SMKN 1 Batam, sebagai BLUD, pengembangan sekolah bisa lebih cepat dan tidak ribet atministrasi.
"Dengan ditetapkan Sekolah kita sebagai BLUD, maka sekolah memiliki payung hukum, untuk mengelola keungan, untuk kepentingan pengembangan sekolah,"kata Lea Lindrajaya.
Dia menjelaskan dengan ditetapkannya SMKN 1 sebagai BLUD, pihak sekolah bisa mengelola keuangan, baik mencari uang melalui Teaching Factory, dan fasilitas sekolah seperti aula sekolah yang bisa disewakan le pada masyarakat, dan juga kantin sekolah.
"Dengan BLUD ini juga, kita bisa mengelola uang SPP dan juga uang Dana Bos, karena hal ini masuk dalam pendapatan sekolah," kata Lea.
Dia menjelaskan selama ini segala kebutuhan sekolah sedikit rumit dalam pelaksanaannya, karena menunggu penganggaran dari Dinas."Tetapi dengan sudah di tetapkannya sekolah kita sebagai BLUD, maka kita bisa mengelola uang sekolah. Selain itu kita juga bisa mencari uang dari fasilitas yang kita miliki,"kata Lea.
Dia menjelaskan beberapa fasilitas yang bisa menghasilkan uang, seperti aula sekolah yang bisa disewakan, dan juga bus sekolah yang bisa disewakan.
"Dengan adanya fasilitas yang kita miliki dan bisa menghasilkan uang, uangnya bisa kita kelola,"kata Lea. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)