Waspada PMK, Gubernur Ansar Terbitkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah di Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan surat edaran terbaru terkait peningkatan kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tanggal 25 Mei 2022
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Keenam, dilakukan Tindak Karantina Hewan (TKH) peraturan karantina hewan oleh Balai/Stasiun di pintu Pemasukan sesuai dengan Karantina Pertanian Lingkup Provinsi Kepulauan Riau.
Ketujuh, meningkatkan monitoring kesehatan hewan dan atau produk hewan setelah selesai masa karantina di wilayah kerja masing-masing Kabupaten/Kota.
Kedelapan, dalam hal terjadi indikasi wabah yang belum ditetapkan sebagai daerah wabah oleh Menteri Pertanian, atau belum dilakukan penutupan wilayah oleh Gubernur atau Bupati/walikota, otoritas veteriner setempat dapat melakukan tindakan pengendalian dan pemberantasan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kesembilan, Kabupaten/Kota membentuk Unit Respon Cepat (URC) dan menyiapkan Posko siaga PMK, melaksanakan sekaligus melaporkan kejadian/kasus hewan ternak sakit terduga sakit mati ke posko PMK yang ada di provinsi/Kabupaten/Kota.
Melaporkan ke aplikasi sistem lnformasi Kesehatan Hewan Nasional terintegrasi (islKHNAS) menggunakan laporan P dengan kode sindrom prioritas PLL (Pincang, Liur, Lepuh) serta melakukan konfirmasi kasus melalui validatian'isikhnas'com berdasarkan pengujian laboratorium.
Kesepuluh, pendanaan untuk pencegahan dan pengendalian PMK dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau sumber dana lain yang tidak mengikat. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google