Jumat, 8 Mei 2026

BINTAN TERKINI

Buntut Aniaya Warga, Seorang Imigran Sudan di Bintan Kepri Berakhir di Penjara

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono sebut, imigran asal Sudan FEA sudah ditahan di Mapolsek Gunung Kijang sejak 25 Mei lalu karena aniaya warga

Tayang:
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Seorang imigran asal Sudan berinisial FEA (35) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Korbannya, Nuryadi, warga Kampung Bansun, Kelurahan Kawal, Kecamatan Toapaya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (20/5/2022) lalu.

Kini imigran Sudan itu sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunung Kijang.

"FEA sudah ditahan sejak tanggal 25 Mei 2022 untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, saat dijumpai di Mapolres Bintan, Jumat (27/5/2022).

Tidar menjelaskan, soal penahanan imigran itu juga sudah dikoordinasikan pihaknya dengan Konsulat, Imigrasi Tanjungpinang, UNHCR dan Internasional Organization For Migration (IOM) Tanjungpinang.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujarnya.

Kronologi Penganiayaan

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kampung Bansun, Kelurahan Kawal, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan mengaku dianiaya oleh seorang imigran asal Sudan yang tinggal di Bhadra Resort.

Baca juga: Imigran di Pulau Bintan Bikin Pusing Polisi, Minta Pengungsi Patuhi Aturan

Baca juga: Seorang Imigran Pencari Suaka di Bintan Diduga Mau Bunuh Diri, Ada Luka di Tangan

Insiden itu terjadi pada Jumat (20/5/2022) sekira pukul 5 sore.

Warga Pulau Bintan bernama Nuryadi itu mengalami luka memar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk pada bagian kepala dan punggung setelah mendapat perlakuan tak menyenangkan dari seorang imigran bernama Patih.

Nuryadi yang ditemui di kediamannya mengaku memiliki warung dekat Bhadra Resort tempat para imigran tinggal.

Di lokasi itu, ia membuka jasa penitipan sepeda motor untuk parkir dengan biaya Rp 50 ribu per bulan.

Saat itu seorang imigran asal Sudan yang parkir disana hampir 6 bulan tidak bayar biaya penitipan parkir kendaraannya.

"Nah ketika saya tagih saat dia mau ambil motornya,imigran bernama Patih itu marah kepada saya dan tidak mau bayar. Saat itu saya suruh untuk tidak parkir lagi, saat itulah imigran itu mencekik leher dan memukul kepala saya sebanyak tiga kali bersama punggung saya 2 kali hingga membuat saya tersungkur," ucapnya, Minggu (22/5/2022).

Warga Pulau Bintan Nuryadi, korban penganiayaan imigran asal Sudan saat di kediamannya di Kampung Bansun, Kelurahan Kawal, Kecamatan Toapaya, Minggu (22/5/2022).
Warga Pulau Bintan Nuryadi, korban penganiayaan imigran asal Sudan saat di kediamannya di Kampung Bansun, Kelurahan Kawal, Kecamatan Toapaya, Minggu (22/5/2022). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)


Nuryadi ketika itu tidak melawan. Pemilik warung di sebelah dirinya bersama warga sekitar dan imigran lainnya berusaha melerai mereka.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved