Luhut Minta Perusahaan Kelapa Sawit Kuasai Lahan Indonesia Berkantor di Tanah Air
Luhut mengungkap banyak perusahan kelapa sawit yang menguasai lahan Indonesia malah berkantor di luar negeri.Hal ini berimbas pada sektor pajak.
TRIBUNBATAM.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar perusahaan kelapa sawit untuk berkantor di Indonesia.
Penegasan Luhut ini disampaikan setelah menemukan banyak perusahaan yang menanam kelapa sawit di atas tanah milik negara malah memilih berkantor di luar negeri.
Imbasnya, pemerintah Indonesia pun harus kehilangan potensi penerimaan pajak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Luhut mengatakan, ia mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal ini disampaikan Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada Sabtu (21/5) lalu.
Baca juga: Jokowi Buka Keran Ekspor CPO-Minyak Goreng Lagi, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Gembira
Baca juga: Singapura Malaysia Kuasai Kebun Kelapa Sawit Indonesia Berdasarkan Data Kementerian
"Bayangkan dia punya 300-500 ribu (hektare), headquarter-nya di luar negeri, dia bayar pajaknya di luar negeri. Not gonna happen. You have to move your headquarter to Indonesia. (Tidak boleh. Kamu harus pindahkan kantor pusatmu ke Indonesia)," tegas Luhut.
Hasil audit seluruh perusahaan kelapa sawit yang dilakukan kementeriannya juga mengungkap perusahaan asing yang menguasai ratusan ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit
Bahkan, sebagian perusahaan-perusahaan asing tersebut juga sejatinya dimiliki para konglomerat Indonesia.
Mereka menanam kelapa sawit di atas tanah milik negara yang diberikan pemerintah melalui skema hak guna usaha (HGU).
HGU sendiri merupakan pemberian tanah milik negara untuk dikelola pengusaha untuk dimanfaatkan secara ekonomi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.
Keberadaan HGU sendiri sebenarnya tak lain adalah sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33.
Dimana bumi dan kekayaan di dalamnya bisa dipakai sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Sejumlah perusahaan tersebut menurut Luhut sudah mengeruk untung dari tanah HGU yang diberikan negara.
Namun justru berkantor pusat di luar negeri.