Irjen Pol Wahyu Widada Sebut Polri Tidak Pernah Pecat AKBP Raden Brotoseno
Wahyu menjelaskan bahwa sejatinya tidak pernah ada pemecatan terhadap AKBP Brotoseno. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi o
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Akhirnya Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada angkat bicara soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno.
Diketahui Raden Brotoseno kembali aktif menjadi anggota Polisi.
Menanggapi hal tersebut, Menururt Irjen Pol Wahyu Widada, tidak ada pemecatan yang dilakukan oleh Polri terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Kendati demikian, Raden Brotoseno juga sudah menjalani sidang kode etik.
Diketahui, status keanggotaan AKBP Brotoseno mencuat setelah surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mereka mempertanyakan alasan Brotoseno kembali aktif jadi penyidik seusai mendekam di penjara.
Wahyu menjelaskan bahwa sejatinya tidak pernah ada pemecatan terhadap AKBP Brotoseno. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi oleh Propam Polri.
"Yang bilang dipecat siapa? putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Buat Kamu Siswa SMA Multitalenta, Buruan Daftar AHM Best Student yang Bergengsi
Baca juga: Live Streaming Timnas U19 Indonesia vs Venezuela di Turnamen Toulon 2022 Segera Berlangsung
Baca juga: Ezra, Ezra, Ezra, Duh Ganteng Banget Fans Persib di Batam Histeris Lihat Ezra Walian
Namun demikian, kata dia, pihaknya tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno. Namun, dia hanya menyatakan bahwa tidak pernah ada pemecatan terhadap Brotoseno.
"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecetan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu.
Wahyu menerangkan tidak semua anggota yang pernah dihukum penjara bisa dproses pemecatan.
Menurutnya, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.
"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada disana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," ungkap Wahyu.
Wahyu mengklaim bahwa pihaknya tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno. Sebaliknya, Polri tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.
"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," pungkasnya.
