Sabtu, 11 April 2026

BATAM TERKINI

SEORANG Pria di Batam Pukul IRT hingga Pingsan dan Berdarah-darah, Ini Pemicunya

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Batam dipukul oleh seorang pria hingga pingsan dan berdarah-darah. Ini pemicu kekerasan tersebut.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng
Pelaku Hediyana (54) sedang berada di Polsek Lubuk Baja. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aryati (53), seorang ibu rumah tangga, warga Tanjung Uma, RT 03, RW 06 pingsan dengan hidung berdarah-darah setelah dipukul oleh seorang pria paruh baya bernama Hediyana (54).

Akibat pukulan tersebut, Aryati mengalami luka di bagian hidung, hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Kamis (26/5/2022) saat beberapa warga sekitar sedang berkumpul di rumah P yang merupakan Ketua RT. 

Mereka berkumpul karena mereka mengamankan seorang laki–laki yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor bernama Firmansyah.

Saat sedang diinterogasi oleh warga, Firmansyah menyebut nama FD (anak Hediyana) juga terlibat dalam melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.

"Waktu itu FD kebetulan berada di samping Firmansyah. Hanya saja, FD langsung mengatakan bahwa ia tidak ikut dalam melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut," sebut Budi Selasa (31/5/2022).

Tiba-tiba ibu Firmansyah bernama Aryati yang saat itu berada di sekitaran kerumunan meminta anaknya untuk berbicara jujur.

"Jangan takut diancam, berbicara saja yang jujur," katanya Aryati saat itu.

Baca juga: Berbagi Pengetahuan, ZoomBA ATB Jangkau Pelosok Nusantara

Baca juga: Mesin PLTD Kembali Rusak, Hari Ini PLN Karimun Masih Lakukan Pemadaman Bergilir

Hal itu yang membuat Hediyana marah dan melayangkan pukulan ke arah wajah Aryati, hingga mengakibatkan Aryati langsung jatuh pingsan dan mengeluarkan darah dari hidung. 

Karena luka yang cukup parah Firmansyah langsung mengevakuasi ibunya itu ke RS Harapan Bunda, Seraya, Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hediyana, ia mengakui telah memukul Aryati di bagian hidung menggunakan tangan kosong.

 "Hediyana melakukan penganiayaan terhadap Aryati dikarenakan korban saat itu menepis atau mendorong wajahnya, sehingga ia membalasnya dengan cara memukul," ujar Budi.

Pelaku saat ini sudah ditangani Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dengan adanya perbuatan itu pelaku dikenakan  pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5  tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved