Pemerintah Susun Aturan, Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli BBM Pertalite

BPH Migas tengah menyiapkan aturan perihal pembelian Pertalite. Nantinya pemilik mobil mewah bakal dilarang beli Pertalite untuk kendaraannya

Editor: Dewi Haryati
ISTIMEWA
Petugas sedang mengisi BBM untuk kendaraan roda empat milik konsumen. 

Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.

Namun, kriteria mobil mewah tersebut belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari besarnya CC kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya.

Pemerintah Susun Kriteria

Pemerintah sampai saat ini masih melakukan penyusunan kriteria kendaraan mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.

"Masih dibahas kriteria (mobil mewah) tersebut, agar mudah dipahami dan dilakukan di lapangan," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 selesai.

"Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplementasikan," ucapnya.

Untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi, Saleh menyebut nantinya akan diatur secara digital yang terintegrasi.

"Kalau nanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register," kata Saleh.

Aturannya Segera Rampung

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian BBM jenis Pertalite.

Nantinya, lewat aturan terbaru ini kendaraan mewah dilarang beli Pertalite.

Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Seiring dengan itu, pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved