Honorer Dihapus, Hanya Ada PNS dan PPPK Tahun 2023, Tindakan Merekrut Bisa Jadi Objek Temuan
Pemerintah sudah menyatakan hanya ada dua pegawai yang bekerja di kantor pemerintahan ke depannya, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK
TRIBUNBATAM.id - Batas waktu tenaga honorer yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan sepertinya kian dekat masa berakhirnya.
Menyusul, pemerintah sudah menyatakan hanya ada dua pegawai yang bekerja di kantor pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun bila instansi membutuhkan pegawai, bisa merekrut tenaga alih daya (outsourcing).
Sebagai informasi, Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap atau ketahuan merekrut tenaga honorer, akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tindakan merekrut honorer dapat jadi bagian objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Untuk diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
Baca juga: Pilihan Sulit Bupati Anambas, MenPAN-RB RI Terbitkan SE Penghapusan Honorer 2023
Baca juga: 62 Honorer Pemkab Natuna Lulus PPPK Tahap 2, Bupati Singgung Penghapusan Honorer
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat yang diperoleh dari Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, Kamis (2/6/2022) siang.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Surat itu juga mengatur bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut, sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Baca juga: Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PNS di Tahun 2023 Mendatang, Ini Sejumlah Syaratnya
Baca juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 2023, Sekda Anambas: Kami Masih Butuh
Penyelesaian pegawai non-PNS sebelum 28 November 2023
Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi surat tersebut.
Adapun surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Lebih lanjut, dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 99 ayat (1) berbunyi, pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non-struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya peraturan pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
Baca juga: Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS/PPPK, Tak Otomatis Statusnya Berganti Abdi Negara, Ini Kriterianya
Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Tak Dipakai Lagi Tahun 2023, Bisa Jadi CPNS tetapi dengan Syarat
Lebih lanjut, Pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Informasi lengkapnya bisa didapatkan dengan mengklik tautan ini.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)