Sabtu, 9 Mei 2026

Viral Rekaman CCTV Aksi Pecah Kaca di Top 100 Batam, Polisi Tembak 2 Pelaku

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dalam ekspose perkara di Polresta Barelang, Jumat (3/6/2022) siang mengatakan, salah satu dari pelaku mer

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Dengan Menggunakan Busi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Viral aksi pecah kaca di parkiran Top 100 Niaga Mas Kota Batam. Usai aksi tersebut Viral, polisi membekuk dua tersangka.

Pelarian pelaku selama dua hari akhirnya terhenti setelah tim Buser Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung melakukan penelusuran di TKP.

Dua pelaku yakni Dani dan Rudi akhirnya keok di tangan pelaku.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dalam ekspose perkara di Polresta Barelang, Jumat (3/6/2022) siang mengatakan, salah satu dari pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2018 lalu.

Sebelumnya pelaku sempat di Vonis 4 tahun 6 bulan. Usai keluar dari penjara pelaku ternyata tidak kapok dan kembali beraksi.

"Dia adalah residivis kasus yang sama. Sebelumnya kita juga yang menangani kasus dia. Pada tahun 2018, pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 300 juta," Sebut Nugroho.

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, sebelum beraksi di Top 100 Niaga Mass, pelaku Dani dan Rudi juga beraksi di parkiran DC Mall Batam.

Laporan kejahatannya juga sudah masuk ke Polsek Lubuk Baja.

Pers Rilis Berita Viral di Polresta Barelang
Pers Rilis Berita Viral di Polresta Barelang (Istimewa)

Baca juga: Want to Watch Formula E Jakarta Live? Do Not Bring your own Vehicle

Baca juga: Berwatak Pemalas, 3 Shio Batal Kaya karena Rezeki Ditarik Dewa!

"Memang pelaku ini sudah terlatih untuk melakukan aksinya, hanya hitungan menit pelaku bisa mengambil barang yang ada di dalam mobil dengan cara pecah kaca," sebut Nugroho lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan kalau kedua pelaku memang melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

Sebab sempat terjadi kejar-kejaran dengan polisi. bahkan Polisi harus menabrak kendaraannya agar pelaku berhenti.

"Sudah kita tabrak dia tetap melawan, akhirnya kita tembak," sebut Rahman.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Pasal 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kejahatan pelaku. Diduga masih ada sejumlah aksi kejahataanya yang dilakukan pelaku usai keluar penjara.(Koe)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved