LINGGA TERKINI

205 CPNS dan 57 PPPK Guru Tahap 2 di Lingga Terima SK Pengangkatan

205 CPNS formasi tahun 2021 dan 57 calon PPPK guru tahap 2 di Lingga terima SK pengangkatan Jumat (3/6) di Aula Kantor Bupati Lingga.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Dokumentasi Pemkab Lingga
Ratusan CPNS dan puluhan PPPK guru menerima SK pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri di Aula Kantor Bupati Lingga, Jumat (3/6/2022) 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Lingga, berkumpul di Aula Kantor Bupati Lingga, Jumat (3/6/2022).

Hari itu ada 205 CPNS formasi tahun 2021 dan 57 calon PPPK guru tahap 2 yang menerima SK pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Mewakili Bupati Lingga, Asisten 1 Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam menyampaikan, dengan telah diterimanya surat petikan Surat Keputusan Bupati, berarti para CPNS dan guru PPPK dinyatakan siap bekerja.

Mereka pun harus siap mengikuti semua aturan pemerintah yang berlaku termasuk disiplin kerja.

Menjaga loyalitas kepada negara dan pimpinan yang lebih tinggi, menerima segala risiko dalam melaksanakan tugas dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Lingga, sewaktu-waktu.

Kepada mereka, Junaidi juga berpesan agar tidak mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun, kecuali telah sampai pada batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Demi kenyamanan bersama, Junaidi menyarankan agar para calon pegawai yang berasal dari luar daerah Kabupaten Lingga segera mengurus identitas kependudukan, termasuk KTP.

"Jika saudara meyakini bahwa kelulusan ini adalah satu anugerah, maka saudara akan senang dan ikhlas dalam melaksanakan tugas sehari-hari menjadikan Kabupaten Lingga, sebagai rumah kita bersama. Selamat melaksanakan tugas dan selalu bersemangat untuk membantu," kata Junaidi.

Baca juga: Bisa Jadi Ladang Cuan, DKP Lingga Dorong Masyarakat Pesisir Budidaya Rumput Laut

Baca juga: Honorer Dihapus, Hanya Ada PNS dan PPPK Tahun 2023, Tindakan Merekrut Bisa Jadi Objek Temuan

Ia juga mengingatkan calon pegawai dapat menerima sanksi jika melanggar aturan, indispliner dengan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Kabupaten Lingga.

Bahkan sanksi tersebut bisa sampai kepada pemutusan hubungan kerja.

"Setelah ini segeralah berjumpa dengan kepala dinas, kepala badan atau kepala bagian untuk mendapatkan tugas, menjaga hubungan kerja, selalu bertanya, belajar, rendah hati, bijak serta berprestasi," harapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Lingga, Ruliadi.

Menurutnya, menjadi pegawai negeri sipil sudah harus siap untuk diatur, tidak hanya dalam hal bekerja, tetapi juga dalam hal perilaku.

Sebab menurutnya pegawai sudah dianggap cerminan bagi masyarakat, karena berasal dari orang-orang terpelajar.

"Kalian semua adalah orang-orang terpilih, yang berhasil lolos sampai di sini. Jaga amanah ini dengan baik," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved