Minggu, 3 Mei 2026

BATAM TERKINI

Tertipu Pengembang Nakal? Komisi I DPRD Batam Minta Warga Teliti Sebelum Beli Rumah

Komisi I DPRD Batam meminta masyarakat berhati-hati sebelum membeli rumah agar tidak menjadi korban penipuan

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Warga Perumahan Basima Garden mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri belum lama ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Maraknya kasus yang melibatkan developer atau pengembang perumahan di Kota Batam mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai.

Sepanjang 2022 ini saja, sudah banyak warga yang mengadu terkait persoalan developer dan lahan di Batam.

Karena itu, Lik Khai meminta masyarakat berhati-hati sebelum memutuskan untuk membeli rumah.

"Masyarakat harus teliti sebelum membeli. Jangan tergiur apa yang disuguhkan oleh marketing developer, apalagi banyak promosi dan bonus-bonus. Itu hanya sebuah strategi," kata Lik Khai, saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/6/2022).

Ia meminta masyarakat Batam lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih developer untuk membeli unit rumah.

Rencananya, dalam waktu dekat Komisi I DPRD Batam akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan menghadirkan sejumlah instansi terkait.

"Selalu ada aduan dari masyarakat yang merasa ditipu oleh developer, dan ini sudah berulang kali. Hampir seluruh penjuru Batam, masalah seperti ini ada," kata Lik Khai.

Karena itu Komisi I DPRD Batam akan memanggil pihak-pihak terkait. Seperti BP Batam dan sejumlah developer yang bermasalah dan Real Estate Indonesia (REI) Batam.

Baca juga: Perumahan di Batu Aji Batam Ini Langganan Banjir, Warga Kesal Keluhan tak Direspon Developer

Baca juga: Lahan Perumahan Arira Garden Batam Diusulkan Untuk Diputihkan, Walikota : Tetap Tenang dan Sabar

"Kita harus duduk bersama untuk mencari solusi. Jangan masyarakat kecil terus yang menjadi korban. Pemerintah kan harus berpihak kepada masyarakat, termasuk BP Batam harus mengimplementasikan aturan-aturan dengan benar," kata Lik Khai.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan, persoalan developer dan masyarakat ini sudah menjadi ciri khas developer yang ada di Batam.

Biasanya yang kerap terjadi terkait legalitas lahan mereka belum tuntas, akan tetapi sudah berani melakukan promosi.

"Kami imbau masyarakat, agar betul-betul teliti dulu legalitas lahan sebelum melakukan transaksi. Biar pun baru cicilan uang muka, bila perlu cek lokasinya, cari informasi lain terkait lahan tersebut," tuturnya.

Ia menambahkan, belakangan ini dirinya mendapat informasi sejumlah konsumen yang merasa ditipu oleh developer PT Basima Asia Pasifik.

Bahkan, para konsumen itu sudah melaporkan kasus dugaan penipuan yang menimpa mereka ke Polda Kepri.

"Apa yang dilakukan oleh masyarakat yang merasa tertipu, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian, itu sudah benar. Kami di Komisi I DPRD Batam, akan mengawal proses hukum dan membantu masyarakat sesuai kemampuan kami apabila mereka mengadu ke kita," kata Harmidi.

Konsumen Datangi Polda Kepri

Sebelumya diberitakan, belasan warga perumahan Basima Garden Nongsa Batam mendatangi Polda Kepri, Selasa (31/5/2022).

Mereka berharap masing-masing haknya dapat dipulangkan oleh pengembang perumahan.

Kedatangan warga tersebut untuk melaporkan langsung direktur PT Basima Asia Pasifik yang hingga kini tak tahu di mana rimbanya.

“Kami pun sudah kebingungan mencarinya kemana pak, makanya kami minta pertolongan pak polisi, ke sini,” ujar perwakilan konsumen perumahan PT Basima, Mardianto di pintu SPKT Mapolda Kepri, Nongsa, Selasa (31/5/2022).

Tak sendirian, Mardianto datang bersama belasan orang warga lainnya.

Mereka senasib, yakni ditinggal kabur oleh pengembang perumahan yang telah dibeli mereka dari PT Basima Asia Pasifik.

Tak banyak yang diharapkan para warga itu, mereka hanya berharap hak masing-masing warga dapat dikembalikan oleh perusahaan. 

“Kami hanya meminta uang kami balik pak,” sambut rekan Mardianto menimpali.

Kata Mardianto, perusahaan pengembang perumahan PT Basima Asia Pasifik tidak ada pertanggungjawaban dari tahun 2017 sampai tahun 2022.  

Ironisnya, kantor pemasaran perumahannya pun sudah tutup begitu juga dengan kantor perusahaannya tak ada lagi.

Pengembang perumahan hilang begitu saja.

Padahal ada sebanyak 200 orang warga yang telah membeli rumah di perumahan Basima Nongsa tersebut. 

Beragam kerugian pun dialami warga. Masing-masing kerugiannya bervariasi. Ada yang sampai Rp 215 juta hingga RP 20 juta.

“Dalam kesepakatan awal dengan pengembang perumahan, jika sampai tahun 2020 dan 2021 mereka tidak bisa bangun, maka uang kami akan dikembalikan. Namun nyata ga sampai saat ini kita tidak bisa komunikasi dengan mereka,” kata Mardianto.

Dalam perumahan itu, kata Mardianto ada sebanyak 200 KK yang menjadi korban. 

Harapan kami, lanjut dia hak hak korban ini semua dapat dikembalikan.

“Kalau pun tidak uang kembali, paling tidak lahan lah, supaya kami dapat melanjutkan pembangunan,” ujar warga lainnya, Hartina. 

Mardianto bersama belasan warga perwakilan lainnya telah resmi membuat laporan polisi atas kerugian ya g dialami warga. 

Dalam laporan polisi nomor : LP-B/56/V/2022/SPKT-Kepri, Safrion menjadi terlapor dengan pelapor, Hartinah. 

Korban melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP. 

Dalam kejadian itu, korban Hartina mengalami kerugian sebesar 215 juta Rupiah.

(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved