Waspada Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Batam, Pelaku sudah Terlatih?
Dari dua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil itu, seorang di antaranya residivis kasus yang sama pada 2018 lalu, dan divonis 4,5 tahun penjara
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Pada saat kembali ke mobil, korban melihat kaca mobilnya sudah pecah dan uang yang diletakkan di dalam mobil sudah tidak ada lagi.
Korban lantas melaporkan hal itu ke kantor polisi.
"Memang pelaku ini sudah terlatih untuk melakukan aksinya, hanya hitungan menit pelaku bisa mengambil barang yang ada di dalam mobil dengan cara pecah kaca," sebut Nugroho lagi.
Otak Pelaku
Diketahui, Danu merupakan otak aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini. Ia diamankan saat hendak pulang ke rumahnya di Tanjunguncang.
Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan Danu, karena tersangka mengetahui telah diikuti oleh petugas.
"Karena pelaku masih berusaha untuk kabur, petugas mengambil tindakan tegas dengan melakukan tembakan terarah dan terukur di bagian kaki," kata Nugroho.
Setelah menangkap Danu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, Rudi di wilayah yang sama.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Nugroho. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google