Waspada Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Batam, Pelaku sudah Terlatih?
Dari dua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil itu, seorang di antaranya residivis kasus yang sama pada 2018 lalu, dan divonis 4,5 tahun penjara
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Batam, Danu (37) dan Rudi (42), tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolresta Barelang, Jumat (3/6/2022).
Mereka melakukan aksi pecah kaca mobil di Top 100 Grand Niaga Mas Batam, pada Selasa (31/5/2022) lalu.
Tak lama setelah itu, keduanya ditangkap Tim Jatanras Polresta Barelang di daerah Tanjunguncang Batam pada Rabu (1/6/2022).
Dari dua tersangka itu, seorang di antaranya Danu merupakan residivis kasus yang sama pada 2018 lalu.
Kerugian korban kala itu mencapai ratusan juta.
Karena perbuatannya itu, Danu divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun hukuman itu tak membuatnya jera.
Saat diinterogasi Kapolres Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto, tersangka Danu mengaku khilaf melakukan aksi tersebut.
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Aksi Pecah Kaca di Top 100 Batam, Polisi Tembak 2 Pelaku
Baca juga: Pelaku Pecah Kaca di Batam Sudah Terlatih, Kapolres: Beraksi Hanya Dalam Hitungan Menit
"Uang itu rencana saya gunakan untuk memperbaiki rumah saya yang rusak," sebut Danu.
Sebelum melakukan aksinya di Top 100, Danu juga beraksi di daerah Lubuk Baja dengan kerugian Rp 8 juta.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku pecah kaca tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari korban inisial AG, bahwa uang yang disimpan di dalam mobil telah hilang.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu.
"Pelaku berhasil mencuri uang korban yang diletakkan di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil dengan serpihan busi," kata Nugroho.
Adapun modus operandinya, tersangka mengikuti korban saat mengambil uang di ATM. Pada saat itu, korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.
"Setelah korban mengambil uang di ATM, korban memarkirkan mobil di Top 100 karena hendak berbelanja. Dan tas berisi uang senilai Rp 30 juta diletakkan di dalam mobil," jelas Nugroho.
Pada saat kembali ke mobil, korban melihat kaca mobilnya sudah pecah dan uang yang diletakkan di dalam mobil sudah tidak ada lagi.
Korban lantas melaporkan hal itu ke kantor polisi.
"Memang pelaku ini sudah terlatih untuk melakukan aksinya, hanya hitungan menit pelaku bisa mengambil barang yang ada di dalam mobil dengan cara pecah kaca," sebut Nugroho lagi.
Otak Pelaku
Diketahui, Danu merupakan otak aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini. Ia diamankan saat hendak pulang ke rumahnya di Tanjunguncang.
Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan Danu, karena tersangka mengetahui telah diikuti oleh petugas.
"Karena pelaku masih berusaha untuk kabur, petugas mengambil tindakan tegas dengan melakukan tembakan terarah dan terukur di bagian kaki," kata Nugroho.
Setelah menangkap Danu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, Rudi di wilayah yang sama.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Nugroho. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google