Orang Kaya Jangan Mimpi Beli Murah Pertalite Lagi! Aplikasi MyPertamina Filter Konsumen BBM Subsidi

Pertalite menjadi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang membuat produksi dan penyaluran diawasi pemerintah serta dapat disubsidi melalui kompensasi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Ilustrasi - Orang Kaya Jangan Mimpi Beli Murah Pertalite Lagi! Aplikasi MyPertamina Filter Konsumen BBM Subsidi 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat tak bisa lagi dengan bebas membeli bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite.

Sebab, Pertalite telah menjadi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yang membuat produksi dan penyaluran diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi kepada Pertamina.

Selain itu, pemerintah sedang menyiapkan aplikasi khusus bernaa MyPertamina bagi konsumen yang ingin membeli BBM jenis ini.

Dengan kata lain, tak semua orang bisa lagi membeli Peralite karena wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, yang di dalamnya tertera identitas diri yang menampilkan katogori kemampuan ekonomi seseorang.

Sebagai informasi, Pertamina telah memastikan bahwa harga pertalite, solar bersubsidi, dan elipiji 3 kilogram tidak naik.

Ini dilakukan setelah Pertamina menerima tambahan subsidi dari pemerintah menjadi Rp 401,8 triliun pada 2022.

Sebelumnya, belanja subsidi BBM dan elpiji hanya dianggarkan Rp 77,5 triliun dan kompensasi BBM Rp 18,5 triliun pada 2022.

Baca juga: Pemerintah Susun Aturan, Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli BBM Pertalite

Baca juga: Pertamina Jawab Rencana Naiknya Harga Pertalite, 3 Menteri Jokowi Sebelumnya Beri Sinyal

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting mengungkapkan, juknis pembelian BBM diharapkan dapat terbit di tahun ini.

"Masih dalam proses finalisasi revisi Perpres 191 (tahun 2014)," ungkap Irto kepada Kontan, Jumat (3/6/2022).

Adapun aturan tersebut memuat tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Menurut Irto, nantinya sebelum pembelian dengan MyPertamina diterapkan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Hal ini mengingat masih banyak masyarakat Indonesia yang memang belum memiliki ponsel memadai yang bisa mengakses MyPertamina.

"Tentunya akan ada proses sosialisasinya," imbuh dia.

Mengisi Data Diri

Saat ini pemerintah memang sedang menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian Pertalite.

Salah satunya dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain itu, bersama dengan Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Ia menjelaskan, Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.

Selain itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.

Baca juga: Pertamina Larang Beli Pertalite Pakai Jeriken, Ahli Ungkap Bahayanya

Baca juga: Kesal tak Dilayani Beli Pertalite Pakai Jeriken, Pedagang Minyak Eceran : Masak Beli Pakai Ember

Adapun harga jual Pertalite ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, sementara menurut perhitungan pemerintah harga keekonomian Pertalite mencapai Rp 12.556 per liter dengan asumsi harga minyak mentah di kisaran 100 dollar AS per barrel.

"Ada gap besar dibanding harga keekonomiaannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," ungkap Saleh.

Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, para pelanggan nantinya akan diminta mengisi data diri di aplikasi MyPertamina.

Kemudian data yang sudah masuk akan diverifikasi pihak BPH Migas, untuk memastikan pembeli Solar dan Pertalite merupakan pelanggan yang berhak.

"Jadi kan mesti register dulu di Mypertamina, lalu diverifikasi oleh BPH Migas yang tentu bekerja sama dengan instansi terkait," jelas dia, seperti dikutip dari kompas.com.

Ia mengatakan saat ini rencana penerbitan petunjuk teknis (juknis) pembelian BBM Pertalite masih berproses.

"Diharapkan sudah mulai implementasi tahun ini," kata Saleh kepada Kontan, Jumat (3/6/2022).

Saleh melanjutkan, jika nantinya sudah diimplementasikan maka aturan-aturan yang ada bakal terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.

Adapun, sejumlah hal yang berpotensi diintegrasikan yakni menyangkut kuota pembelian Pertalite, perubahan skema dengan mengoptimalkan penggunaan MyPertamina, serta detail pembeli yang berhak dan tidak berhak.

Kendati demikian, Saleh belum bisa merinci lebih jauh soal pembatasan kuota yang akan diterapkan serta kriteria pembeli yang bakal dinyatakan berhak untuk membeli Pertalite.

Baca juga: Pertamina Larang SPBU Layani Pembeli Pertalite Pakai Jeriken, Tapi Ada Pengecualian

Baca juga: Natuna Dikenal Daerah Migas, Tapi Daerah Ini Belum Berlaku Harga Pertalite Satu Harga

Irto Ginting mengatakan, mekanisme khusus terkait waktu pelaksanaan kebijakan pembelian BBM bersubsidi belum ditentukan.

Namun, pihaknya memastikan bahwa revisi aturan tersebut memasuki tahap finalisasi.

"Saat ini masih dalam proses finalisasi untuk revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 khususnya terkait kriteria penerima BBM subsidi," kata Ginting, Sabtu (4/6/2022).

Dalam revisi tersebut, nantinya akan dijelaskan juga tentang kriteria warga yang bisa membeli BBM subsidi.

Mobil mewah disebut menjadi salah satu kriteria pembeli yang dilarang membeli BBM bersubsidi.

Kendati demikian, Ginting menyebut spesifikasi mobil mewah memang telah disyaratkan menggunakan BBM RON 92 ke atas.

"Secara spek tentunya kurang tepat kalau menggunakan RON di bawah itu (92)," jelas dia belum lama ini.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com/ Kontan.co.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved