Pertamina Larang Beli Pertalite Pakai Jeriken, Ahli Ungkap Bahayanya

Ahli mengungkap bahaya menyimpan atau membeli bahan bakar dari jeriken biasa. Pertamina sebelumnya melarang pembelian Pertalite mengggunakan jeriken.

Istimewa
Pertamina melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken. Kenali bahayanya menyimpan bahan bakar keluaran Pertamina menggunakan wadah -plastik biasa. Potret petugas SPBU saat hendak mengisi Pertalite ke kendaraan bermotor. Foto diambil sebelum pandemi covid-19. 

TRIBUNBATAM.id - Bahan Bakar Minyak (BBM) keluaran Pertamina lagi-lagi menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya kenaikan harga Pertamax yang di Provinsi Kepualuan Riau (Kepri) harganya Rp 13 ribu per liter.

Naiknya harga Pertamax pada sejumlah daerah di Indonesia mulai 1 April 2022, berdampak pada pengguna kendaraan bermotor yang beralih ke Pertalite.

Kini perhatian publik masih tertuju pada Pertamina.

Tepatnya setelah Pertamina mengeluarkan aturan tentang larangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Dimana pada banyak daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepri, hal ini banyak ditemukan.

Khususnya di tepi-tepi jalan. Pengguna kendaraan bermotor diketahui kerap membelinya selain lebih praktis karena tidak perlu antre.

Baca juga: Beli Pertalite di SPBU Dilarang Pakai Jeriken, Pertamina: Ada Sanksi

Baca juga: Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Stok BBM, LPG dan Avtur Aman

Meski harganya sedikit berbeda dengan yang dijual pada Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).

Untuk Provinsi Kepri, harga Pertalite Rp 7.650 per liternya.

Atau turun Rp 350 dari harga sebelumnya.

Pertamina pun mengungkap alasannya melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken.

Alasannya, karena perubahan status dari BBM tersebut.

Sebelumnya, Pertalite berstatus Jenis BBM Umum (JBU).

Sekarang, sudah ditetapkan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved