PERBANKAN

Begini Cek BI Checking atau SLIK Online, Simak Cara Hapus Blacaklist agar Lolos Pinjaman Bank

Para calon debitur kini bisa mengecek BI checking sebelum mengajukan kredit seperti pinjaman, KPR, kredit kendaraan dan lainnya ke bank.

IST
Foto ilustrasi riwayat kredit calon debitur. 

TRIBUNBATAM.id - Riwayat kredit yang baik jadi salah satu syarat bagi Anda yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. 

Bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.

Pasalnya salah satu faktor penentu seseorang berhasil mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah BI checking. 

BI checking atau sekarang berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK  bisa dicek secara online.

Para calon debitur kini bisa mengecek BI checking sebelum mengajukan kredit seperti pinjaman, KPR, kredit kendaraan dan lainnya ke bank.

Keberhasilan dalam mengajukan pinjaman sangat bergantung pada skor kredit di SLIK OJK ini.

SLIK OJK dapat diakses melalui website maupun aplikasi.

Baca juga: Cara Transfer atau Kirim Uang Lewat Alfamart tanpa Rekening Bank

Baca juga: Cara CiciL Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI), Angsuran Tetap dan Bisa Dicicil hingga 5 Tahun

Sehingga, kamu dapat mengecek skor kredit secara online.

Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis.

Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.

Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved