PERBANKAN

Begini Cek BI Checking atau SLIK Online, Simak Cara Hapus Blacaklist agar Lolos Pinjaman Bank

Para calon debitur kini bisa mengecek BI checking sebelum mengajukan kredit seperti pinjaman, KPR, kredit kendaraan dan lainnya ke bank.

IST
Foto ilustrasi riwayat kredit calon debitur. 

- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Cara cek BI Checking online (cara cek SLIK OJK)

Cara cek SLIK OJK untuk mengetahui skor kredit Anda sangat mudah dilakukan.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Pegadaian Melalui Mobile Banking BRI, BNI, Mandiri dan BCA

Baca juga: Cara Membuat dan Mengajukan Kartu Kredit Mandiri Online via HP, Siapkan Saja Berkas Ini

Simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Siapkan dokumen pendukung

Untuk debitur perorangan, dokumen yang diperlukan adalah KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA.

Sementara untuk debitur badan usaha, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).

2. Isi formulir antrean dengan membuka link form antrian online OJK di link konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi

3. Isi formulir permohonan iDeb (informasi debitur)

4. Pilih antrean berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrian

Berikut sesi-sesi jam antrean online yang dapat dipilih:

- 08:00 - 09:00

- 09:00 - 10:00

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved