TANJUNGPINANG TERKINI
CARA Pemko Tanjung Pinang Dongkrak Capaian Pendapatan Asli Daerah
Wakil Walikota Tanjungpinang mengungkap cara pemerintah kota mendongkrak pendapatan daerah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengungkap cara mereka untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Itu terungkap saat rapat paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah sekaligus memberi jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tanjungpinang tahun anggaran 2021.
Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (6/6/22) itu, Wakil Wali Kota Endang menjawab beberapa poin pertanyaan dari fraksi yakni soal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga realisasi pendapatan retribusi daerah.
Soal upaya peningkatan PAD, Endang mengatakan, Pemko Tanjungpinang saat ini sedang melakukan penentuan batas zona nilai tanah (ZNT).
Di mana ZNT ini dapat digunakan sebagai acuan untuk penarikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: Jadwal Kapal di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Selasa (7/6) Tujuan Batam Terakhir Pukul 17.30 WIB
Baca juga: Puskesmas Batu 10 Tanjungpinang Masuk Nominasi Top Inovasi Publik se-Indonesia
"Proses sedang dalam tahap pengumpulan data harga pasar dan data sosial ekonomi yang berhubungan dengan nilai tanah. Tentu saja kami sangat mengharapkan upaya ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan karena kita ketahui bersama saat ini NJOP Tanjungpinang masih sangat jauh di bawah nilai pasar wajar," ujar Endang.
Pemko Tanjungpinang sangat mendukung dan berterima kasih atas masukan saran dari fraksi dalam upaya menggali potensi PAD yakni pemetaan objek pajak seperti rumah kos.
“Tentunya kami harapkan juga menjadi perhatian dari BPPRD Tanjungpinang selaku leading sektor dalam hal pajak daerah," sebutnya.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah tahun 2011 tentang pajak hotel, disebutkan bahwa tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10 persen.
Kecuali rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar dikenakan pajak sebesar 5 persen.
"Tentunya diperlukan peningkatan pengawasan dari Pemko Tanjungpinang mengenai jumlah kamar yang dimiliki pemilik kos yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, serta pengawasan potensi PAD atas pajak rumah kos dengan asumsi jika semua kamar penuh terisi sepanjang tahun," tuturnya.
Ia mengungkapkan, belum maksimalnya realisasi PAD dibandingkan dengan anggaran ditetapkan akan menjadi catatan bagi pihaknya untuk dapat meningkatkan kerja serta capaian realisasi tahun mendatang.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Distributor Minyak Goreng Curah di Tanjungpinang Kini Ada Dua
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tegaskan Tanjungpinang Tak Sama dengan Pangkal Pinang
"Pemko akan mendorong optimalisasi penggalian potensi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Selain itu, realisasi pendapatan retribusi daerah mengalami penurunan selama empat tahun terakhir.
Ada beberapa penyebab penurunan realisasi pendapatan retribusi daerah diantaranya penurunan pengujian kendaraan bermotor di dishub.
