NATUNA TERKINI
INI Alasan Pemkab tak Bisa Menolak dan Melarang Kegiatan Pertambangan di Natuna
Bupati Natuna, Wan Siswandi mengungkapkan alasan kenapa Pemkab Natuna tak bisa melarang atau menolak kegiatan pertambangan termasuk di Pulau kecil.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Bupati Natuna, Wan Siswandi menegaskan, kegiatan pertambangan di Natuna tidak bisa ditolak karena seluruh wilayah di daerah ini sudah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.
Selain itu, urusan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga daerah tidak dapat mengintervensi pertambangan-pertambangan yang ada di daerah, termasuk pertambangan pasir kuarsa.
"Pemerintah Daerah belum ada satupun mengeluarkan izin pertambangan, karena itu ranahnya pusat. Kami tidak bisa campur tangan di situ," kata Bupati Wan Siswandi kemarin di DPRD Natuna saat mengikuti Hearing terkait Tambang Pasir Kuarsa.
Penetapan kawasan pertambangan ini ditentukan melalui Keputusan Menteri Enegi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI Nomor 3669 K / 30/MEM/2017 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera.
"Dan dengan ini pula Pemerintah Daerah tidak bisa menolak ataupun melarang kegiatan pertambangan di sini," jelasnya.
Berdasarkan aturan di atas, seluruh Wilayah Kabupaten Natuna menjadi kawasan tambang, termasuk pulau-pulau kecil dan pesisir.
Ini artinya jika di suatu kawasan terdapat potensi tambang, maka swasta secara otomatis boleh melakukan kegiatan pertambangan di sana.
Tapi tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Stok Daging Sapi di Natuna Mulai Langka Sejak Seminggu Terakhir, Lapak Jualan Terancam Tutup
Baca juga: CAMAT Pulau Laut Natuna Ungkap Penyebab Jaringan Telekomunikasi Sering Terganggu
"Kalau dulu eksploitasi pulau-pulau kecil untuk apapun tidak dibolehkan, tapi setelah lahirnya aturan ini diperbolehkan. Dulu untuk pengembangan kawasan wisata di pulau kecil tidak boleh, tapi sekarang kegiatan tambang pun diperbolehkan," paparnya.
Akan tetapi, Bupati Wan Siswandi mengaku bahwa, dalam aturan itu pemerintah daerah diberikan ruang untuk membuat tata ruang sesuai dengan keperluan pembangunan daerah, meskipun seluruh kawasannya telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.
"Tapi karena kita tidak diberikan celah dalam aturan ini untuk mengatur tata ruang, maka itulah yang sedang kami upayakan sekarang, biar tidak semuanya jadi kawasan tambang. Dan untuk pertambangan kuarsa, yang terpenting bagi kita adalah bagaimana mengawasinya agar tidak sampai menyalahi aturan dalam berkegiatan," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham)