Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Keluarga Terima Walau Batin Mereka Tidak Rela
Ayah dari korban tewas yang terlibat tabrakan di Nagreg, Handi Saputra yaitu Etes Hidayatullah mengaku menerima vonis seumur yang dijatuhkan oleh Maje
TRIBUNBATAM.id - Kolonel Priyanto Dijatuhui hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Vonis tersebut atas kasus korban kecelakaan yang dibuang ke jurang oleh terdakawa.
Ayah dari korban tewas yang terlibat t
abrakan di Nagreg, Handi Saputra yaitu Etes Hidayatullah mengaku menerima vonis seumur yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kepada terdakwa, Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022).
Etes mengaku dirinya tetap menerima semua keputusan yang dibacakan oleh hakim ketua walaupun tidak merasa puas terkait vonis yang dijatuhkan kepada Priyanto.
Dikutip dari Tribun Jabar, Etes mengungkapkan, dirinya dan istri menginginkan hukuman mati bagi terdakwa tetapi hukuman penjara seumur hidup tetap bisa diterima pihaknya.
“Puas gak puas ya, kita mengikuti hukum aja yang ada karena kita negara hukum. Kalau istri kemarin-kemarin maunya hukuman mati, tapi mengikut saja keputusannya” jelas Etes.
Di sisi lain, Etes mengaku bersyukur akhirnya proses peradilan terhadap anaknya yang berjalan selama tujuh bulan telah masuk sampai ke tahap vonis kepada terdakwa.
“Alhamdulillah, alhamdulillah bersyukur semoga anak saya tenang di sana dan husnul khotimah,” katanya.
Baca juga: Kolonel Priyanto Nyatakan Pikir-pikir, Divonis Penjara Seumur atas Tiga Tindak Pidana
Lebih lanjut, Etes mengatakan seluruh keluarga besarnya ikut menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis kepada terdakwa di televisi.
Selain keluarganya, dirinya mengaku keluarga Salsabila juga ikut menyaksikan.
“Semua keluarga dari Medan, Bandung juga menyaksikan, keluarga Salsabila juga karena dekat ya rumahnya, sering ketemu juga,” tuturnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan terdakwa Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Selasa (7/6/2022) pagi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.