Kolonel Priyanto Nyatakan Pikir-pikir, Divonis Penjara Seumur atas Tiga Tindak Pidana
Terdakwa kasus pembununuhan berencana terkait sejoli korban tabrak lari di Nagreg, Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim
TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus sejoli korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat dan jasadnya ditemukan di aliran Sungai Serayu? Kabar baru datang dari Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli itu.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana pada sidang agenda pembacaan putusan yang digelar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dalam putusan itu, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer.
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan, pidana pokok penjawa seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, dalam tayangan Live Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/6/2022).
Hakim ketua menyatakan bahwa Kolonel Priyanto terbukti bersalah dan melakukan tiga tindak pidana.
Di antaranya yakni melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Selanjutnya melakukan perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama.
Serta menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga: Nasib Kolonel Priyanto Otak Pembuang Sejoli ke Sungai, Terancam Dipecat dari Militer
Baca juga: 3 Anggota TNI Buang Mayat Sejoli ke Sungai, Ternyata Pelaku Ingin Hilangkan Bukti Kecelakaan
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa tersebut diatas, yaitu Priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer."
"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, dirinya akan mengawal langsung hasil putusan majelis hakim atas Kolonel Priyanto.
"Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal. Memang untuk Kolonel Priyanto ini berkas satunya baru, besok akan mendengarkan putusan," kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Andika menjelaskan, dirinya akan menunggu kelanjutan dari kasus tersebut.
"Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak maksudnya dari oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," kata Andika.
Nyatakan Pikir-pikir