Waduh, Kepala UPS Pegadaian Korupsi Miliaran Rupiah Gegara Kecanduan Trading

W, Kepala Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber ditangkap pihak Kejati Banten gegara kasus dugaan korupsi miliaran Rupiah

Editor: Dewi Haryati
Istimewa
ilustrasi korupsi 

Kedua petugas kasir yang bertugas untuk mencairkan dan membayarkan setiap adanya transaksi.

"Fakta penyidikan W sejak awal meminta akun (pengelolaan transaksi,-red) kepada kasir pada saat jam istirahat," katany.

Kemudian tersangka W menggunakan akun tersebut dengan leluasa untuk mentransfer dan lain sebagainya.

Tersangka W diduga telah membuat dan menerbitkan Rahn Fiktif sebanyak 90 transaksi, menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.

"Sebagian adalah milik keluarganya termasuk suaminya sendiri, ibunya, kerabat, guru dari anaknya, nasabah pegadaian yang sedang menggadai," katanya.

Dengan memasukkan barang jaminan perhiasan, bukan emas (imitasi) dengan nilai Rp 2.359.359.410.

Disampaikan Ivan, barang-barang yang dijaminkan tersangka merupakan emas imitasi atau palsu.

Barang tersebut dibeli oleh tersangka W dari online shop.

Kemudian tersangka juga melakukan transaksi Arrum Emas Fiktif sebanyak enam transaksi dengan menggunakan lima KTP tanpa seijin pemiliknya.

Dengan barang jaminan juga sama, berupa bukan emas (Imitasi) dengan nilai Rp 230.854.628.

Selanjutnya tersangka melakukan sebanyak tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan
berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp 54.730.320.

Sehingga total kerugian yang dilakukan oleh tersangka W ditaksir mencapai Rp 2.644.944.350.

Atas perbuatannya, tersangka W diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, berdasarkan surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : Print- 559/M.6.5/Fd.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved