Waduh, Kepala UPS Pegadaian Korupsi Miliaran Rupiah Gegara Kecanduan Trading
W, Kepala Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber ditangkap pihak Kejati Banten gegara kasus dugaan korupsi miliaran Rupiah
SERANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang Kepala Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) karena kasus dugaan korupsi.
Usut punya usut, uang hasil korupsi itu ternyata digunakan untuk bermain trading.
Jumlah uang yang dikorupsi pun fantastis mencapai miliaran rupiah.
Untuk memuluskan aksinya ini, pelaku juga menggunakan kartu identitas orang-orang dekatnya, termasuk nasabah tanpa seizin orangnya.
Namun aksinya itu kini telah berakhir, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan W, Kepala Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean, Senin (6/6/2022).
W diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Banten, tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi.
Di mana kerugian dalam kasus itu, mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Hukuman Berbeda
Baca juga: KPK Bidik Korupsi PT Antam, Periksa Eks Senior Manager Accounting PT Kasongan Bumi Kencana
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati dan Banten Ivan Hebron Siahaan didampingi tim penyidik Kejati Banten mengatakan uang hasil korupsi itu digunakan untuk trading.
"Sementara dalam keterangannya, digunakan untuk trading bitcoin, cryptocurrency, saham dan instrumen-instrumen investasi, perjalanan wisata dan keperluan pribadinya," ujarnya kepada awak media, Senin (6/6/2022).
Selama tersangka melakukan trading, kata dia, tersangka W tidak pernah untung.
Sehingga menyebabkan dirinya melakukan pengajuan fiktif dengan menggunakan nasabah fiktif.
"Saudara W selaku pengelola dan sebagai kepala UPS Cibeber memiliki tugas menafsir barang, menetapkan pinjaman dan mengelola administrasi," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada UPS Cibeber hanya ada dua orang yang diberikan kewenangan untuk mengelola pelayanan Pegadaian Syariah.
Pertama tersangka W selaku pengelola sekaligus kepala UPS Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean.