Rabu, 6 Mei 2026

BATAM TERKINI

KABAR GEMBIRA! Imigrasi Batam Tambah Kuota Permohonan Paspor, Kini Bisa Daftar Lewat Aplikasi

Menindaklanjuti tingginya permohonan paspor di Batam, Kantor Imigrasi menambah kuota permohonan paspor dan mempermudah proses pengajuan.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Pelayanan Imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam di Mall Botania 2 belum lama ini. Kantor Imigrasi Batam menambah kuota pembuatan paspor. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pembuatan paspor saat ini masih dipermudah dengan adanya sistem online.

Untuk mendapatkan antrian paspor itu sekarang hanya melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). 

Aplikasi ini memberikan kemudahan ke masyarakat menentukan lokasi wawancara dan jadwal kedatangan sesuai keinginannya.

"Jadi pas kedatangan cukup membawa berkas asli untuk diperlihatkan," ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila.

Untuk menggunakan aplikasi M-Paspor, pemohon cukup mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore untuk sistem Android dan Appstore untuk sistem iOS. 

Setelah aplikasi terinstal dan membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat e-mail dan kata sandi.

Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”.

Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. 

Kemudian, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail.

Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapal Ferry Dumai Line 5 Terbakar di Sekupang Batam

Baca juga: JADWAL Keberangkatan 12 Kloter Calon Jemaah Haji Embarkasi Batam, Dibagi 2 Gelombang

Pada halaman beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta.

Setelah kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. 

Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.

Jika sudah, klik tombol "Lanjutkan".

Pada tahap selanjutnya, menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved