Pertaruhan Nasib AKBP Raden Brotoseno, Kapolri Tinjau Kembali Hasil Sidang Kode Etik

AKBP Brotoseno kembali menjadi sorotan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta peninjauan kembali hasil sidang Kode Etik Profesi Polri

ist
AKBP Radeno Brotoseno 

TRIBUNBATAM.id - Nasib AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi sorotan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta peninjauan kembali hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Brotoseno.

Hasil sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno menjadi kontroversi karena tidak berbuah pemecatan.

Meski menjadi mantan napi korupsi, AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat dari anggota Polri. Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu. Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.

Lantas, apakah Brotoseno bakal langsung dipecat?

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tak menjawab tegas apakah nantinya AKBP Brotoseno bakal diproses pemecatan.

Baca juga: Dianggap Mengukir Prestasi di Polri, AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat Dari Kepolisian

Namun, langkah ini menjadi komitmen Polri terkait pemberantasan korupsi.

"Ya tentunya seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan," kata Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).

Sigit menyatakan bahwa peninjauan kembali (PK) hasil sidang etik tersebut sebagai langkah untuk meninjau AKBP Brotoseno yang tak dipecat dari Polri.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme PK, menentukan sidang komisi. Tentunya semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di perkap yang lama," ungkap dia.

Menurutnya, langkah ini sebagai salah satu cara untuk menjawab aspirasi masyarakat terhadap keputusan yang dianggap menciderai rasa keadilan.

"Kita harapkan ke depan, kita terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan. Dan kami komitmen dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno.

Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved