DISKOMINFO LINGGA
Diskominfo Lingga Sosialisasikan PPID Pembantu Kelola Informasi Publik
Diskominfo Lingga menggelar sosialisasi bagi pejabat PPID pembantu pada tiap-tiap OPD Pemkab Lingga.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan sosialisasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga.
Melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Gunawan, sosialisasi bertempat di Gedung Sanggar Praja Kecamatan Singkep Dabo Singkep, Jumat (10/6/2022).
Pada kesempatan itu, Gunawan menyampaikan bahwa PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik.
“Pengelolaan Infomasi Publik kedepan ini harus menjadi lebih baik dari apa yang telah kita lakukan selama ini, sesuai dengan amanat UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Gunawan.
Dengan keberadaan PPID, dia berharap masyarakat yang membutuhkan informasi, dapat menyampaikan permohonan lebih mudah karena dilayani lewat satu pintu.
Baca juga: Jadwal Pelepasan CJH Lingga 2022, Ini Pesan Kemenag Bagi Calhaj dan Keluarga
Baca juga: Wakil Bupati Lingga Evaluasi Desa Persiapan yang Belum Definitif
Baca juga: Bupati Lingga Targetkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Meningkat
Dengan adanya sosialisasi itu, dia juga berharap PPID dapat bertanggung jawab untuk mendorong informasi publik.
"Ini juga untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dan juga memberikan informasi yg berkualitas karena dilayani satu pintu," ujarnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Lingga