Per 1 Juli 2022 Listrik Naik untuk Pelanggan PLN Golongan Ini, Jokowi Sudah Merestui

Pemerintah resmi menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan rumah tangga kaya dimulai pada 1 Juli 2022

kompas.com
Ilustrasi Meteran Listrik PLN - Per 1 Juli 2022 Listrik Naik untuk Pelanggan PLN Golongan Ini, Jokowi Sudah Merestui 

TRIBUNBATAM.id - Kabar kurang mengenakkan bagi orang kaya di Indonesia pada pertengahan Juni 2022.

Pemerintah resmi menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan rumah tangga kaya.

Mulai 1 Juli 2022, golongan R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR) resmi mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif listrik ini juga sudah mendapatkan persetujuan Presiden Jokowi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan akan ada kenaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA) untuk langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.

"Bapak Presiden (Jokowi) dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas," ujar Sri Mulyani dilansir dari Antara, 20 Mei lalu.

Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: SIAP-SIAP! Tarif Listrik untuk Pelanggan dengan 2 Kategori Ini Bakal Naik 17,64 Persen Mulai 1 Juli

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertalite dan Tarif Listrik 2022, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan

Ia menuturkan pemerintah menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga ICP, sehingga tak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.

Pada tahun 2022, akan terdapat tambahan subsidi listrik sebesar Rp 3,1 triliun dari Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan akan terdapat pula kompensasi listrik yang akan diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 21,4 triliun pada tahun ini yang sudah memperhitungkan adanya kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas.

"Kompensasi ini diberikan karena kondisi keuangan PLN memburuk dengan kenaikan ICP dan tidak dilakukannya penyesuaian tarif listrik," jelasnya.

Per 30 April 2022, PLN telah menarik pinjaman sebesar Rp 11,4 triliun dan akan melakukan penarikan pinjaman kembali di bulan Mei dan Juni, sehingga total penarikan pinjaman sampai dengan Juni menjadi Rp 21,7 triliun sampai Rp 24,7 triliun.

Jika tidak ada tambahan kompensasi dari pemerintah, kata dia, maka pada Desember 2022 diproyeksikan arus kas operasional PLN akan defisit sebesar Rp 71,1 triliun.

PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasi untuk mampu membayar pokok dan bunga pinjaman (debt service coverage ratio/DSCR) kepada peminjam setidaknya minimum satu kali.

Baca juga: Siap-siap! Tarif Listrik, Elpiji 3 Kg, Solar hingga Pertalite Bakal Naik

Baca juga: Cara Dapat Diskon Tarif Listrik PLN Bulan Desember 2021, Tak Perlu Akses Website PLN

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada, Senin (13/6/2022) pagi juga memastikan soal kenaikan TDL.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved