BINTAN TERKINI
Anak di Bawah Umur Terjerat Kasus Narkoba, Terungkap dari Hasil Pengembangan Polisi
Polisi menetapkan 10 tersangka kasus narkoba dari hasil penyelidikan selama 23 hari sejak 17 Mei 2022.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polres Bintan mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya.
Sepuluh orang berstatus tersangka dari penyelidikan selama 23 hari mulai 17 Mei 2022 itu.
Seorang di antaranya merupakan perempuan yang masih di bawah umur berinisial Ar.
Polisi menangkapnya dari pengembangan tersangka lain berinisial Rd.
Anggota Polres Bintan menemukan 5 paket sabu-sabu dari penangkapan Ar.
Selain Ar, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkap jika tiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Para tersangka kita amankan dari 8 TKP di wilayah Kecamatan Bintan Timur, dan 2 TKP di wilayah Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang," terangnya, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Rutan Karimun Over Kapasitas hingga 100 Persen Lebih, Mayoritas Penghuni Kasus Narkoba
Baca juga: Sosok Andrie Bayuajie, Musisi AB Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Ternyata Gitaris Kahitna
Baca juga: 2 Pengedar Narkoba Tangkapan BNNP Kepri Terancam Pidana Mati, Simpan Sabu 10 Kg
Polisi menyita sabu-sabu seberat 40,6 gram, pil ekstasi sebanyak 63 butir serta ganja 3,52 gram dari 10 tersangka ini.
Tidak hanya itu, sejumlah uang tunai dan alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta 4 unit sepeda motor juga dijadikan barang bukti.
Dalam kasus narkotika ini, tersangka Ar yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Sementara terkait peredaran narkotika para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Serta Pasal 62 Undang-Undang 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Bintan