2 Pengedar Narkoba Tangkapan BNNP Kepri Terancam Pidana Mati, Simpan Sabu 10 Kg

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry sebut, dua tersangka yang merupakan jaringan internasional ini terancam pidana mati

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
AS dan AH, tersangka kasus narkoba saat ekspose di gedung BNNP Kepri di Batam, Rabu (18/5/2022) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu tangkapan BNNP Kepri tampak tertunduk lesu.

Mereka dihadirkan dalam pengungkapan kasus di gedung BNNP Kepri di Batam, Rabu (18/5/2022).

Seperti meratapi nasibnya, wajah mereka terlihat penuh penyesalan. Tersangka diborgol secara terpisah.

Tersangka mengenakan seragam yang sama berwarna merah tua dan mengenakan masker.

Keduanya, yakni AH (52), dan AS (48).

Mereka menampilkan ekspresi yang berbeda, apalagi saat Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry membacakan ancaman hukuman.

Terlihat tersangka AH ingin meneteskan air mata. Begitu juga dengan AS.

“Tersangka ini diancam hukuman pidana mati, paling ringan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Brigjen Pol Henry.

Baca juga: Simpan Sabu 10 Kg, 2 Warga Pulau di Batam Ditangkap BNNP Kepri, Ikut Musnahkan BB

Baca juga: Kapolresta Barelang Perangi Narkoba, Perintahkan Anggota Tembak di Tempat Lawan Penjahat

Mendengar itu para tersangka terlihat menyesal.

Berdasarkan keterangan Brigjen Pol Henry para tersangka ini merupakan jaringan internasional.

Saat digiring keluar gedung untuk ikut melihat langsung proses pemusnahaan sabu, dua tersangka merasakan angin segar.

“Wah, akhirnya dapat matahari. Enak ya,” ujar tersangka AH kepada rekannya AS.

"Ya, enak. Akhirnya dapat matahari," jawab AS menyahut rekannya AH.

Kedua tersangka diamankan BNNP Kepri di hari yang berbeda. Kini mereka mendekam di dalam sel tahanan BNNP Kepri.

Dari kedua tangan tersangka, BNNP Kepri mengamankan 10 kg sabu-sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved