Hari Ini Mantan Gubernur Kepri Isdianto Diperiksa Tim Tipikor Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan mantan Gubernur Kepri Isdianto dipanggil hari ini, Rabu (15/6)
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi masih mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Dispora Kepri.
Setelah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi, tim penyidik Subdit III Ditkrimsus Polda Kepri dijadwalkan akan memanggil mantan Gubernur Kepri, Isdianto, hari ini, Rabu (15/6/2022).
Isdianto dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik dalam rangka melengkapi berkas penyidikan.
Pemanggilan mantan Gubernur Kepri ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.
“Ya benar mas. Besok (hari ini) dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik,” kata Kombes Pol Harry, Selasa (14/6/2022) malam.
Harry enggan berkomentar lebih jauh terkait peran mantan Gubernur Kepri itu, sehingga dipanggil polisi.
Namun kuat dugaan kasus korupsi di Dispora Kepri ini tak lepas dari peran Isdianto saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Kepri kala itu.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan Mantan Kabid Anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepri, Tri Wahyu Widadi (44) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kepri Dijemput, Polda Mulai Bidik Beberapa Dinas di Pemprov
Baca juga: SEBUT Korupsi Dispora Cluster Pertama, Polda Kepri Prediksi Korupsi di Pemprov Capai Rp 20 Miliar
Dia ditetapkan bersama lima tersangka lainnya.
Wakil Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, mantan pejabat DPPKAD Kepri itu memiliki peran dalam penyaluran dana hibah.
“Tersangka TR saat itu menjabat sebagai Kabid Anggaran. Dia terlibat dalam penyaluran anggaran ke beberapa ormas yang tidak memiliki legalitas dengan laporan fiktif kegiatan,” ujar Nugroho saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, ada 45 ormas yang menerima aliran dana hibah anggaran Dispora Pemprov Kepri. Namun dari jumlah itu ada beberapa ormas yang tidak memiliki legalitas, tidak terdaftar di SK Menkumham dan tak memiliki akta pendirian notaris.
Namun dalam proses itu, tersangka TR bersama dengan yang lainnya melengkapi laporan kegiatan fiktif.
Pencairan anggaran juga tidak melalui proses. Tidak ada verifikasi hingga mencairkan dana ke ormas-ormas yang tidak memiliki persyaratan. Disinyalir TR turut menerima fee.
“Mereka mengadakan kegiatan turnamen futsal, catur dan beberapa kegiatan lainnya. Namun setelah kita dalami, ternyata kegiatan tersebut tidak ada, fiktif. Untuk memenuhi laporannya mereka hanya melampirkan dokumen foto-foto,” ujar Wadir.