Hari Ini Mantan Gubernur Kepri Isdianto Diperiksa Tim Tipikor Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan mantan Gubernur Kepri Isdianto dipanggil hari ini, Rabu (15/6)
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Ia mengatakan penetapan enam tersangka, TR (44), MN (39), SPN (35), MS (33), AAS (27) dan MIF (33) merupakan rangkaian awal pendalaman dari satu cluster dugaan korupsi anggaran di Pemprov Kepri.
Dalam dugaan kasus korupsi di Pemprov Kepri, Polda Kepri membaginya dalam beberapa cluster. Ada empat cluster, cluster pertama di antaranya kasus dana hibah Dispora Kepri.
“Ini baru satu cluster yang sedang berlangsung penyelidikannya. Masih ada tiga cluster lainnya di lingkungan Pemprov Kepri. Sabar, tunggu tanggal mainnya. Akan kita bongkar semuanya,” ungkap AKBP Nugroho.
Ia meyakini kuat bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan Dispora Kepri melainkan ada beberapa dinas yang sedang diselidiki pihaknya.
“Kita memprediksi ada sekitar Rp 20-an miliar lebih. Hanya saja, dalam cluster pertama ini hasil audit BPK ada temuan kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar,” bebernya.
Dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Kepri ini sengah di bagi dalam beberapa cluster untuk mempermudah proses penyidikan.
Dalam perkara dugaan kasus korupsi cluster pertama di Dispora Polda Kepri ada sebanyak 45 organisasi masyarakat yang terlibat menerima aliran anggaran dana hibah fiktif.
Dari 45 ormas tersebut, Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 77 orang saksi.
Dari 77 orang saksi tersebut, Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri pun menetapkan 6 nama tersangka. Keenam nama tersangka juga merupakan terlapor dalam kasus korupsi dugaan dana hibah.
Usut demi usut, dari 6 tersangka ini Polda Kepri berhasil mengumpulkan uang negara sebesar Rp 230 juta. Uang ini dikumpulkan dari sejumlah saksi dan tersangka.
(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google