Tahun 2023 Nomor Induk Kependudukan Jadi NPWP, Apakah Semua Wajib Bayar Pajak?

Tahun depan pemerintah bakal memberlakukan NIK pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, sebagai langkah penyederhanaan birokrasi efektif

ist
Ilustrasi - 2023 Nomor Induk Kependudukan Jadi NPWP, Apakah Semua Wajib Bayar Pajak? 

TRIBUNBATAM.id - Tahun depan pemerintah bakal memberlakukan NIK pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Perubahan ini sebagai langkah penyederhanaan birokrasi yang efektif dan efisien yang bermanfaat bagi masyarakat maupun DJP.

Di satu sisi masyarakat dapat memproses pembayaran pajak secara praktis dan cepat.

Sedangkan bagi DPJ dapat mengelola dana pajak lebih luas dan tepat.

"Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran resmi Dirjen Pajak.

Ia melanjutkan, ketika masyarakat mendaftarkan diri nantinya akan diarahkan menggunakan NIK sebagai nomor resmi bayar pajak.

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah punya NPWP, akan diberikan informasi secara bertahap untuk mengurus pergantian NPWP menjadi NIK.

Masyarakat yang memiliki NIK, belum tentu dikenakan pembayaran pajak kalau belum memenuhi syarat resmi bayar pajak.

Baca juga: Begini Cara Nonaktifkan NPWP secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Baca juga: Tidak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Nonaktifkan NPWP secara Online

Agar tidak salah persepsi, ada beberapa hal perlu dipahami syarat pembayaran pajak ini kalau sudah berganti menjadi NIK.

Dilansir dari kontan.co.id, pemilik NIK bisa membayar pajak yang sudah diaktivasi.

Aktivasi tersebut juga harus memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia lebih dari 18 tahun, memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Rp 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0) dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta setahun bagi wajib pajak orang pribadi, usaha mikro dan menengah (UMKM).

Neilmaldrin mengaku akan segera menerbitkan aturan teknis tersebut.

Aturan teknis ini berfungsi agar masyarakat memahami syarat resmi pembayaran pajak agar sesuai dengan peraturan pemerintah.

"Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan," pungkas Neil.

Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.

Implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP ini bersamaan dengan sistem administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kabar ini tentu sangat menggembirakan bagi masyarakat, karena proses pembuatan NPWP menjadi lebih singkat.

Baca juga: Inilah Cara Kerja Saat Nomor Induk Kependudukan KTP Jadi NPWP Tahun 2023

Baca juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak secara Online

"Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Di masa depan, sambung Neilmaldrin, masyarakat tidak perlu kesulitan mengurus NPWP karena sudah NIK secara otomatis sudah terkoneksi untuk nomor resmi pembayaran pajak.

NIK tidak hanya digunakan untuk membayar pajak, tapi juga menjadi bukti kewarganegaraan yang sah.

Masyarakat pun tidak harus repot-repot memiliki dua kartu identitas resmi kependudukan.

Perlu diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan sebagai akses Satu Data Indonesia yang mudah.

Masyarakat nantinya lebih gampang mengurus pajak jika data resmi kependudukan sudah terintegrasi.

Penggabungan ini juga memudahkan negara mengurus pemasukan lewat pembayaran pajak dari masyarakat.

Neilmaldrin menekankan tidak ada proses khusus untuk perubahan NPWP menjadi NIK.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP Online via Ponsel dan Offline di Kantor Pajak

Baca juga: Pahami Cara Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved