Begini Cara Nonaktifkan NPWP secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tak perlu lagi mendatangi Kantor pelayanan Pajak (KPP). Karena, menonaktifkan NPWP bisa dilakukan seca
TRIBUNBATAM.id - Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tak perlu lagi mendatangi Kantor pelayanan Pajak (KPP).
Karena, menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online.
Lalu, bagaimana cara menonaktifkan NPWP secara online (cara menghapus NPWP)?
Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP).
Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan.
Cara menghapus NPWP atau cara menonaktifkan NPWP online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration.
Berikut ini langkah-langkahnya.
Baca juga: Cara Daftar NPWP secara Online, Ada 2 Tahap yang Harus Dilakukan
Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Tak Perlu Pusing Lagi Bayar Pajak
Cara menonaktifkan NPWP secara online
- Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak di link: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp
- File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)
- Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
- Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan
Baca juga: Berlaku Tahun Depan, NIK Jadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Pajak? Simak Penjelasannya
Baca juga: Perlukah Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan Pemegang NPWP Lapor SPT Tahunan Pajak?
Syarat dokumen untuk menonaktifkan NPWP
Adapun dokumen syarat penghapusan NPWP, berbeda-beda sesuai dengan pemohon saat itu.