Pantas Dilarang, Ternyata Ini Alasan Tidak Boleh Pakai Sandal Jepit Ketika Naik Motor
Benarkah jika pakai sandal naik motor akan ditilang? Apa alasan munculnya larangan tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
TRIBUNBATAM.id- Baru-baru ini muncul rencana aturan baru terkait mengendarai kendaraan sepeda motor.
Aturan ini yakni larangan menggunakan sandal jepit saat naik motor.
Rencana pemberlakuan larangan inipun heboh di media sosial.
Banyak warganet yang pro dan kontra akan rencana aturan baru ini.
Sebelumnya diketahui, pengendara kendaraan beroda dua maupun empat harus dilengkapi dengan SIM dan STNK saat berkendara.
Namun kini jagat maya tengah diributkan dengan peraturan baru pengendara motor ternyata harus memperhatikan apa yang dikenakannya.
Sejak Selasa (14/6/2022) malam, di media sosial ramai soal kabar menggunakan sandal ketika naik motor akan ditilang.
Baca juga: Cara Cek dan Bayar e-Tilang secara Online Melalui m-Banking BRI
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik via Online agar STNK Tidak Terblokir
Pro dan kontra muncul dari masyarakat, terutama para pengguna sepeda motor.
Lalu benarkah jika pakai sandal naik motor akan ditilang? Apa alasan munculnya larangan tersebut?
Mengutip dari Kompas.com via PARAPUAN, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.
Hal ini karena berkendara naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara adalah suatu imbauan bukan sebuah larangan.
Hal ini lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
Hal serupa juga dijelaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16062022_ilustrasi-pengendara-sepeda-motor-memakai-sandal-jepit.jpg)