APLIKASI
Cara Cek Tilang Elektronik via Online agar STNK Tidak Terblokir
Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan.
TRIBUNBATAM.id - Secara bertahap tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di sejumlah ruas jalan.
Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan.
Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas.
Data rekaman CCTV, akan memproses denda tilang setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).
Pada 1 April 2022, aturan tilang elektronik resmi berlaku di sejumlah jalan tol Indonesia.
Penerapan tilang elektronik di jalan tol fokus pada pelanggar batas kecepatan maksimal (over speed), dan kendaraan berat over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Bagi para pengendara yang ditilang, otomatis harus membayar besaran denda sesuai jenis pelanggaran.
Baca juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui HP Tanpa Harus ke SAMSAT
Baca juga: Cara Beli BBM Subsidi Pakai MyPertamina, Gak Perlu Repot
Dilansir dari kompas.com, adapun jenis pelanggaran yang dapat diberikan sanksi tilang, yakni menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm sesuai standar.
Juga para pengendara yang melanggar marka jalan atau memalsukan pelat nomor kendaraan.
Untuk memastikan kendaraan terkena tilang atau tidak, pengendara dapat mengecek via situs remi etle-pmj.info.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
Baca juga: Cara Berjualan Online di Tokopedia Bagi Pedagang Pemula
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tidak Ada STNK-nya