Syarat dan Kriteria Tenaga Honorer Bisa Jadi CPNS, Usia di Atas 40 Tahun Masih Bisa
Sebelum mengetahui kualifikasi persyaratan, pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS prioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh dll
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memastikan akan menghapus atau meniadakan pegawai honorer, yang selama ini direkrut oleh dinas-dinas pada kantor pemerintahan.
Mulai tahun 2023 hanya ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
Baca juga: Bagaimana Nasib Honorer jika Tak Lulus PPPK atau PNS, Pengangguran? Begini Penjelasan Menpan-RB
Baca juga: HEBOH Ratusan CPNS Mundur, Gaji Tak Sesuai Ekspektasi Sampai Hilang Motivasi, Berapa Gaji PNS?
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (22/1/2022).
Namun begitu, ribuan tenaga honorer masih bekerja di kantor-kantor pemerintahan seluruh Indonesia tak perlu berkecil hati.
Walau pemerintah dengan tegas menyatakan akan menghapus honorer tahun 2023, mereka masih berkesempatan naik kasta.
Ribuan honorer di seluruh Indonesia bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang tentunya harus melalui persyaratan wajib yang mengacu pada PP 48/2005.
Sebelum mengetahui kualifikasi persyaratan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS prioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Dikutip dari kompas.com, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, syarat honorer bisa diangkat CPNS adalah memenuhi kriteria usia dan masa kerja, di antaranya sebagai berikut:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus