INFO PENERBANGAN
Syarat Naik Pesawat Terbaru Rute Domestik Juni 2022 dengan Maskapai Citilink, Garuda dan Lion Air
Dilansir dari situs resmi masing-masing maskapai berikut syarat naik pesawat Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia untuk penerbangan Kamis 16 Juni
TRIBUNBATAM.id - Dilansir dari situs resmi masing-masing maskapai, berikut syarat naik pesawat Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia untuk penerbangan hari ini, Kamis 16 Juni 2022.
Calon penumpang pesawat wajib mempersiapkan sejumlah dokumen yang tentunya bukan sekadar KTP, KK maupun paspor saja.
Sebab, penerbangan di masa pandemi Covid-19, tidak sama seperti sebelum adanya pandemi walau saat ini telah direlaksasi.
Syarat penerbangan juga telah diatur pemerintah sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan.
Selain dokumen berupa identitas diri, penting untuk calon penumpang mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mengisi e-HAC.
Beleid berlaku untuk seluruh penerbangan domestik dan seluruh maskapai, di antaranya Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia.
Untuk memudahkan perjalanan Anda, berikut dirangkum syarat penerbangan terbaru dari laman resmi masing-masing maskapai.
Baca juga: Aturan Prokes Pelaku Perjalanan dengan Pesawat Terbang, Kapal & Transportasi Darat Sesuai SE Satgas
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Lagi PCR-Antigen
Persyaratan Calon Penumpang Pesawat Citilink
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC
4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua
7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Baca juga: Cara Pantau dan Lacak Penerbangan Pesawat via Online Melalui HP, Gunakan Aplikasi Ini
Baca juga: Jangan Sembarangan, Ini Etika Naik Pesawat yang Harus Dipahami Penumpang