Apa itu Zakat Penghasilan? Begini Rumus dan Cara Hitung Zakat Penghasilan yang Wajib Diketahui
Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab, yakni batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.
Orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan, apabila penghasilannya sudah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.
Berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, nilai 85 gram emas setara dengan Rp 79.738.415.
Dengan demikian, seseorang yang berpenghasilan minimal Rp 6.644.868 per bulan wajib membayar zakat penghasilan setiap bulannya.
Lalu, porsi zakat penghasilan berapa persen dari gaji? Menurut Fatwa MUI, zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan.
Tetapi apabila seseorang memiliki penghasilan yang tidak menentu per bulannya, maka zakat pendapatan bisa dihitung selama 1 tahun.
Lalu jika total penghasilan per tahun setara dengan nilai 85 gram emas saat itu, maka wajib mengeluarkan zakat pengasilan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan per tahunnya.
Cara menghitung zakat penghasilan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan rumus untuk cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5 persen dikali jumlah penghasilan dalam 1 bulan atau 1 tahun.
Karena patokan besaran zakat penghasilan menggunakan emas, maka harus di cari tahu terlebih dahulu berapa harga emas.
Misalnya, berdasarkan data dari laman harga-emas.org, harga emas hari ini adalah Rp 927.000 per gram.
Maka nishab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp 78.795.000.
Sementara pengahasilan Pak Aris adalah Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun.
Maka Pak Aris termasuk wajib zakat penghasilan karena penghasilannya lebih dari nilai emas 85 gram tersebut.
Cara menghitung zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Pak Aris:
- 2,5 persen x Rp 10 juta = Rp 250.000 per bulan.
- 2,5 persen x Rp 120 juta = Rp 3 juta per tahun.
Rumus yang sama juga bisa digunakan untuk seseorang yang berpenghasilan tidak tetap.
Namun, harus menjumlahkan total penghasilannya selama setahun terlebih dulu baru kemudian dialikan dengan kadar zakat penghasilan 2,5 persen.
Informasi ini wajib diketahui umat Islam agar tidak bingung menentukan besaran zakat penghasilan berapa persen dari penghasilannya.
(*/TRIBUNBATAM.id)