Apa itu Zakat Penghasilan? Begini Rumus dan Cara Hitung Zakat Penghasilan yang Wajib Diketahui

Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab, yakni batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Kompasiana
Ilustrasi membayar zakat penghasilan. 

TRIBUNBATAM.id - Ada beberapa jenis zakat yang wajib ditunaikan umat muslim.

Selain zakat fitrah yang wajib dibayar di bulan Ramadhan, ada juga zakat harta dan zakat penghasilan.

Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab, yakni batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Untuk zakat penghasilan, nisabnya adalah senilai 85 gram emas setahun dengan tarif zakat 2,5 persen. 

Mengutip laman Baznas, zakat penghasilan wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan seseorang.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin maupun tidak rutin.

Dikutip dari buku Zakat Dalam Perekonomian Modern oleh Didin Hafidhuddin, zakat adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang memiliki posisi sangat penting, baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. 

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Kamu Wajib Tahu

Namun, zakat penghasilan saat ini belum berfungsi secara maksimal untuk pemerataan kesejahteraan umat. 

Pasalnya, masih banyak yang tidak mengetahui porsi zakat penghasilan berapa persen dari penghasilan dan cara menghitung zakat penghasilan. 

Selain itu, kedudukan hukum zakat penghasilan juga masih sering ditanyakan umat Islam di Indonesia.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dalam satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas. 

Apa itu zakat penghasilan?

Zakat penghasilan dikenal juga sebagai zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal. 

Zakat penghasilan adalah bagian dari penghasilan yang harus dikeluarkan oleh seseorang setiap bulannya. 

Fatwa MUI menjelaskan, penghasilan dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik penghasilan rutin maupun tidak rutin. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved