Cara Membersihkan dan Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Online Terbaru Per Juni 2022

Ketika data dirimu sudah masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI), akan berpengaruh terhadap proses pengajuan kredit pinjaman di perbankan

IST
Foto ilustrasi - Cara Membersihkan dan Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Online Terbaru Per Juni 2022 

TRIBUNBATAM.id - Pengajuan kredit kamu selalu ditolak bank atau lembaga keuangan?

Jangan-jangan riwayat pembayaran kredit kamu bermasalah sehingga kena blacklist.

Jika merasa kamu sudah melunasi semua tunggakan atau tak pernah bermasalah dengan pinjaman, tetapi pengajuan kredit selalu bermasalah, di bawah ini mungkin bisa jadi salah satu solusinya.

Sebab, ketika data dirimu sudah masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI), akan berpengaruh terhadap proses pengajuan kredit pinjaman di perbankan.

Untuk itu perlu mengecek BI Checking atau yang saat ini telah berganti ke Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.

Dengan memantau data di SLIK OJK, kamu bisa memastikan apakah historismu bersih atau bermasalah.

Sebab, semakin tinggi skor debitur maka kesempatan mendapatkan produk kredit semakin kecil.

Keberhasilan dalam mengajukan pinjaman juga sangat bergantung pada skor kredit di SLIK OJK.

Baca juga: Denda Terlambat Bayar Kartu Kredit Jadi 1 Persen, Minimum Pembayaran 5 Persen dari Tagihan

Baca juga: Cara Ajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) di BRI Bemodal KTP dan Akses BRImo, Simak Persyaratannya

SLIK OJK dapat diakses melalui website maupun aplikasi.

Sehingga, kamu dapat mengecek skor kredit secara online.

Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis.

Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut adalah lima kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.

Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Baca juga: Tips Aman Memilih Investasi Tepat Menurut OJK

Baca juga: Bersama BI dan OJK, Tokopedia Luncurkan Modul Literasi Keuangan, Ini Tujuannya

Cara cek BI Checking online (cara cek SLIK OJK)

Cara cek SLIK OJK untuk mengetahui skor kredit Anda sangat mudah dilakukan.

Simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Siapkan dokumen pendukung

Untuk debitur perorangan, dokumen yang diperlukan adalah KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA.

Sementara untuk debitur badan usaha, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).

2. Isi formulir antrean dengan membuka link form antrian online OJK di link konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPL/Registrasi

3. Isi formulir permohonan iDeb (informasi debitur)

4. Pilih antrean berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrian

Berikut sesi-sesi jam antrean online yang dapat dipilih:

- 08:00 - 09:00

- 09:00 - 10:00

- 10:00 - 11:00

- 11:00 - 12:00

- 13:00 - 14:00

- 14:00 - 15:00

Jam-jam tersebut dibuka pada hari Senin hingga Jumat.

Baca juga: OJK Tak Pernah Beri Izin ke Aplikasi Penghasil Uang

Baca juga: PT PPM Jajaki Investasi Listrik Tenaga Surya di Kepri, Jalin Sinergitas dengan BPD HIPMI

5. Setelah selesai mengisi formulir antrian online, kamu akan mendapatkan email berupa informasi hasil verifikasi antrian.

Email ini biasanya dikirimkan paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

Dalam email tersebut, akan tertera nomor WhatsApp layanan SLIK OJK.

7. Tahap verifikasi data berupa:

- Mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak tiga kali

- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani tersebut dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email

- Sertakan selfie dengan menunjukkan KTP

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan atau video call via WhatsApp apabila diperlukan

7. Telitilah membaca setiap poin dan arahan di email tersebut, agar tidak terjadi kesalahan. Sehingga, proses verifikasi dapat berjalan sesuai dengan panduan.

8. Setelah kamu menyelesaikan semua tahap-tahap tersebut dan lolos verifikasi, SLIK OJK akan mengirimkan email berupa informasi detail debitur SLIK kamu.

Baca juga: DAFTAR Pinjaman Online (Pinjol) yang Sudah Dicabut Izinnya oleh OJK

Baca juga: Jangan Salah, Inilah Jenis Investasi yang Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jangan khawatir apabila kamu mengalami kesulitan saat membaca informasi tersebut.

Karena dalam email juga terlampirkan panduan cara membaca iDeb.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved