Kakek di Ambon Rudapaksa Anak dan Cucunya, Total Korban 7 Orang, Ternyata Istri Sempat Pergoki
Kasus kakek rudapaksa 7 anggota keluarga terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu pelaku melaporkan apa yang dialami ke ibunya pada 4 Juni 2022.
TRIBUNBATAM.id- Berikut fakta-fakta kakek rudapaksa 7 anggota keluarganya.
Kasus seorang kakek rudapaksa 7 anggota keluarganya terjadi di Kota Ambon, Maluku.
Korban terdiri dari lima anak pelaku dan dua lainnya adalah cucunya.
Umur mereka paling tua 27 tahun hingga paling muda 5 tahun.
Sementara yang dilaporkan menjadi pelakunya RH alias BO (51).
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman mati.
Baca juga: Tiga Pria Bringas Rudapaksa Anak di Bawah Umur Dalam Kabin Mobil Truk
Baca juga: Supir Travel Rudapaksa Gadis Remaja, Pelaku Ditangkap Polisi Setelah Korban Teriak

Awal terbongkar
Kasus ini mulai terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu pelaku melaporkan apa yang dialami ke ibunya pada 4 Juni 2022 lalu.
Korban saat itu juga merasa kesakitan di area sensitifnya saat dimandikan.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022.
Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/6/2022).
Hasil pendalaman polisi, jumlah korban mencapai 7 orang.
Identitas mereka LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.
Pernah dipergoki istri
Fakta lain terungkap, aksi pelaku pernah dipergoki oleh istrinya sendiri,
Pelaku dipergoki sang istri saat sedang melancarkan aksi bejatnya itu terhadap putri pertamanya, LVH, di rumahnya.
“Ibunya (istri pelaku) pernah melihat sendiri, saat itu pelaku melakukan pada anaknya yang pertama," beber Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo.
Saat dipergoki sang istri, pelaku langsung meminta ampun dan berjanji tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya itu.
Istri kemudian memaafkan pelaku dan tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dalih pelaku
Pelaku berdalih melakukan aksinya ingin pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak.
Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.
“Iya saya khilaf dan saya sangat menyesal,” katanya.
BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati.
Pelaku beraksi berulang kali
Ipda Moyo Utomo mengatakan, rata-rata para korban dinodai tiga kali oleh tersangka.
"(Dan) yang paling banyak dirudapaksa itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali," urainya.
Moyo Utomo, perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap anak pertamanya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD pada 2008.
Sementara ketiga anak kandungnya yang lain juga dirudapaksa saat mereka masih duduk di bangku SD.
“Kalau putri keenam korban itu disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama kali pada tahun 2020, kedua kali pada tahun 2021 dan ketiga kali pada 2022,” ujarnya.
Adapun untuk cucunya, masing-masing dirudapaksa sebanyak tiga kali. Untuk cucu yang berusia 5 tahun dirudapaksa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022.
Sementara cucu yang berusia 6 tahun dirudapaksa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.
“Semua aksi pelaku ini berlangsung di rumahnya di Kecamatan Baguala,” kata Moyo Utomo.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek di Ambon Rudapaksa 7 Anggota Keluarga, Anak hingga Cucu jadi Korban, Pernah Dipergoki Istri