Selasa, 2 Juni 2026

Polisi Gadungan Asal Demak Perdaya Janda Bermodal Airsoft Gun dan KTA Palsu

Mobil Honda Brio dan dua handphone milik seorang janda di Rembang, dibawa kabur Ahmad Asror, polisi gadungan asal Demak

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
www.instagram.com/polreskudus
Polisi gadungan, Ahmad Asror (40),warga Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Kudus, dihadirkan saat konferensi pers, di Mapolres Kudus, Kamis (16/6/2022) 

REMBANG, TRIBUNBATAM.id - Ahmad Asror (40), seorang warga Kabupaten Demak ditangkap jajaran Polres Kudus karena mengaku sebagai anggota polisi.

Penangkapan Asror berawal dari laporan warga yang menjadi korbannya.

Dari aksi tipu-tipunya, polisi gadungan ini memperdaya seorang janda.

Mobil Honda Brio dan dua handphone milik korban berinisial D (40), warga Desa Pandaan Wetan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, dibawa kabur pelaku.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban lewat media sosial yang semula pelaku bernama Ikhsan.

Kemudian pelaku datang ke rumah korban‎ dan berkunjung ke rumah pelapor sebanyak dua kali.

"Karena sudah saling kenal pernah ke rumah korban, akhirnya pada saat kejadian mengajak korban ke Menara Kudus," ujar Wiraga, saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (16/6/2022).

Pelaku dan korban pergi menggunakan mobil Honda Brio warna merah tahun 2019 bernopol K 9068 ND milik pelapor sekitar pukul 13.00.

Baca juga: Polisi Gadungan 1 Tahun Beroperasi, Sering Tilang Pengendara dan Bayar di Tempat

Baca juga: Anggota Polda Metro Jaya Bripka Asep Nuroni Dikepung Warga Bersama 6 Polisi Gadungan

Kemudian ‎sekira pukul 16.00, mereka tiba dan bermaksud untuk berziarah.

Selanjutnya pelapor masuk ke masjid dan melaksanakan Salat Ashar.

"Ternyata pelaku kembali lagi ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," ujar dia.

Dua buah ponsel milik korban yang masih berada di dalam mobil juga turut dibawa pelaku.

Dari laporan korban, Polres Kudus melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Demak pada 5 Juni 2022.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun kurungan penjara.

"Pelaku tertangkap di Demak dengan barang bukti yang disita yakni Honda Brio, dua buah ponsel, dan soft gun," ujarnya.

Ia melanjutnya, pelaku membawa pistol dan kartu anggota Brimob untuk meyakinkan korbannya.

Namun ternyata pistol tersebut air soft gun dan kartu keanggotaannya juga dipalsukan.

‎"Pelaku menunjukkan pistolnya untuk meyakinkan korban, termasuk kartu anggotanya. Tidak ada kartu anggota Brimob, yang ada hanya kartu anggota polisi," ucapnya.

Terkait kejadian ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar waspada ketika ada yang mengaku anggota polisi.

Sehingga tidak terkena tipu daya yang merugikan.

"Cek dulu anggotanya ke instansi yang bertugas untuk memastikan itu," ujarnya. (tribunjogja.com)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bermodal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Asal Demak Ini Perdayai Janda Paruh Baya

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved