Pria Tua Rudapaksa 7 Anggota Keluargnya, 5 Anak Kandung dan 2 Orang Cucu
Kasus seorang kakek rudapaksa tujuh anggota keluarganya sendiri terjadi di Kota Ambon, Maluku. Dilaporkan yang menjadi pelakunya RH alias BO (51).
Pelaku beraksi berulang kali
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, rata-rata para korban dinodai tiga kali oleh tersangka.
"(Dan) yang paling banyak dirudapaksa itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali," urainya.
Moyo Utomo, perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap anak pertamanya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD pada 2008.
Baca juga: Modus Janji Dinikahi, Pemuda di Bandung Barat Rudapaksa Anak Kelas 4 SD, Beraksi Berulang Kali
Sementara ketiga anak kandungnya yang lain juga dirudapaksa saat mereka masih duduk di bangku SD.
“Kalau putri keenam korban itu disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama kali pada tahun 2020, kedua kali pada tahun 2021 dan ketiga kali pada 2022,” ujarnya.
Adapun untuk cucunya, masing-masing dirudapaksa sebanyak tiga kali. Untuk cucu yang berusia 5 tahun dirudapaksa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022.
Sementara cucu yang berusia 6 tahun dirudapaksa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.
“Semua aksi pelaku ini berlangsung di rumahnya di Kecamatan Baguala,” kata Moyo Utomo.
Pernah dipergoki istri
Fakta lain terungkap, aksi pelaku pernah dipergoki oleh istrinya sendiri,
Pelaku dipergoki sang istri saat sedang melancarkan aksi bejatnya itu terhadap putri pertamanya, LVH, di rumahnya.
“Ibunya (istri pelaku) pernah melihat sendiri, saat itu pelaku melakukan pada anaknya yang pertama," beber Moyo Utomo.
Saat dipergoki sang istri, pelaku langsung meminta ampun dan berjanji tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya itu.